header ads

Galian Tanah Kas Desa Tunjung Teja di Pasir Kakapa Disorot, Warga Pertanyakan Peruntukan dan Musyawarah

SERANG, Lenterahukum.com — Aktivitas penggalian tanah yang diduga berada di atas Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah GG di wilayah Pasir Kakapa, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai tanda tanya. Warga mempertanyakan peruntukan penggalian tersebut, kejelasan pihak yang bertanggung jawab, serta apakah kegiatan itu telah melalui musyawarah dengan masyarakat setempat.

Persoalan ini mencuat setelah Muhidin, salah seorang warga Desa Tunjung Teja, bersama awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Di tempat tersebut, mereka menemukan bekas galian tanah dan satu unit alat berat jenis ekskavator atau beko yang terparkir.

Temuan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, status lahan yang digali, serta mekanisme pengawasan terhadap tanah yang diduga merupakan aset desa.

Saat pemantauan berlangsung, seorang pria bernama Udo mendatangi warga dan awak media. Ia menjelaskan bahwa pengerukan sebenarnya ditujukan untuk mengangkat material tanah longsor yang menimbun saluran irigasi di lokasi lain, bukan menggali tanah di titik yang sedang dipantau.

Menurut penuturan Udo, tanah longsor sebelumnya menimbun saluran irigasi di sekitar tanah TKD sehingga material tersebut perlu dikeruk dan diangkut. Namun, ia mengakui bahwa pengerukan justru sempat dilakukan di lokasi yang keliru.

“Seharusnya yang dikeruk tanah longsor di sebelah sana, di pinggir saluran irigasi, bukan tanah yang di sini,” demikian inti penjelasan Udo kepada warga dan awak media, pada (20/10/2026).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Jika benar terjadi kesalahan pengerukan, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut? Bagaimana pengawasan dilakukan hingga tanah di lokasi yang disebut bukan sasaran pengerukan justru ikut tergali?

Dugaan Keterlibatan Pihak Luar Perlu Diperjelas

Ketika ditanya mengenai pihak yang mengelola alat berat, Udo menyebut kegiatan itu berawal dari inisiatif pribadi. Menurut keterangannya, terdapat seseorang dari Tangerang yang membeli tanah untuk perkebunan di wilayah tersebut dan berencana meratakan bagian lahan yang kondisinya lebih rendah.

Udo juga menjelaskan bahwa pemilik lahan perkebunan tersebut menyediakan alat berat dan kendaraan pengangkut tanah. Sementara itu, saluran irigasi yang tertimbun longsor disebut akan diperbaiki.

Namun, penjelasan itu belum menjawab persoalan mendasar mengenai hubungan antara penggalian di lokasi yang diduga merupakan tanah GG dan kegiatan perataan lahan perkebunan milik pihak lain.

Apakah pengerukan tersebut murni untuk penanganan longsor yang menimbun irigasi? Apakah material tanah yang diangkut berasal dari lokasi yang semestinya? Lalu, bagaimana status dan perizinan kegiatan apabila penggalian benar dilakukan di atas tanah kas desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan bahwa pemanfaatan tanah yang diduga merupakan aset desa berlangsung tanpa kejelasan dan pengawasan memadai.

Kepala Desa Belum Berhasil Dikonfirmasi

Untuk memperoleh keterangan berimbang, awak media bersama salah seorang warga setempat berupaya mendatangi kediaman Kepala Desa Tunjung Teja guna meminta klarifikasi mengenai aktivitas penggalian tersebut.

Namun, saat didatangi, Kepala Desa tidak berada di tempat sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tunjung Teja mengenai status pasti lahan yang digali, dasar pelaksanaan kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, maupun apakah kegiatan tersebut telah dibahas atau dikoordinasikan dengan masyarakat dan pihak terkait.

Jangan Sampai Aset Desa Menjadi Keuntungan Segelintir Orang

Tanah kas desa merupakan aset yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila lokasi tersebut benar merupakan TKD, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan maupun penggalian tanahnya harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diperiksa.

Pemerintah desa tidak sepatutnya menganggap pertanyaan warga sebagai persoalan sepele. Keterbukaan mengenai status tanah, tujuan pengerukan, pemindahan material, serta pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan aset desa.

Masyarakat tentu tidak keberatan apabila kegiatan itu benar-benar bertujuan memperbaiki saluran irigasi dan mengatasi dampak longsor. Namun, tujuan yang diklaim untuk kepentingan umum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur, kejelasan batas pekerjaan, maupun pengawasan.

Jangan sampai kegiatan yang disebut-sebut untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru atau menguntungkan segelintir orang, sementara warga tidak memperoleh penjelasan yang memadai.

Pemerintah Desa Tunjung Teja diminta segera memberikan klarifikasi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pemanfaatan aset desa, pihak kecamatan, inspektorat, dan instansi berwenang perlu menindaklanjuti berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban dalam pengelolaan aset publik. Tanah desa harus dikelola secara bertanggung jawab, bukan menjadi sumber tanda tanya di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi Kepala Desa Tunjung Teja dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi hak jawab. 

(Heri)



0 comments:

Post a Comment