Proyek Tembok Penahan Tanah Diduga Tidak Sesuai Dengan Speksifikasi Juklak & Juknis Terkesan Asal Jadi (ASJAD)





 Kegiatan pembangunan tembok penahan tanah masih dalam tahap pengerjaan tepat nya di Lingkungan kelurahan, Lebak wangi kecamatan Walantaka kota Serang, Provinsi Banten. kini terdapat sorotan publik, pada Selasa 3 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi Proyek telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur. Tembok penahan tanah (TPT) yang di danai melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) kota Serang.


Temuan yang kami lihat dilapangan secara kasat mata dilokasi tersebut dalam segi teknis pemasangan pun terlihat jelas asal pasang saat peletakan batu tanpa menggunakan adukan Lantai dasar bukan hanya itu saja tetapi dalam keadaan air tergenang pemasangan pun tetap saja di pekerjakan tanpa ada nya inisiatif untuk dikeringkan terlebih dahulu sangat miris, akibat minim nya pengawasan dari pelaksana dan juga konsultan pengawas pembangunan tersebut. Kini menuai sorotan tajam yang sangat serius.

 

Ditemui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan, terkait kegiatan proyek pembanguna (TPT) ini, untuk para pekerja nya asli orang Pandeglang semua kang, warga masyarakat sini gak dilibatkan. Kebetulan saya kerja berjumlah enam orang mengenai upah saya dibayar harian untuk tukang 150 Ribu dan untuk keneknya 120 Ribu untuk lebih jelasnya langsung saja kang hubungi pak firman selaku pelaksana dilapangan nya," ujarnya.



Masih lanjut Ia membenarkan bahwa pembangunan ini baru berjalan kurang lebih satu minggu kang, adapun temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja pelaksana dilapangan nya biar lebih jelas," paparnya.


Ditempat terpisah tim awak media.mencoba konfirmasi firman, Sebagai pelaksana yang di lapangan bertugas untuk mengawasi proyek pembangunan(TPT) di lapangan ,saat dihubungi melalui telepon dan chat via WhatsApp untuk menggali informasi lebih lanjut sudah sejauh mana kegiatan yang Sudah berjalan ia juga memerespon cepat dan sigap," iya kang kenapa, soal air. yang menggenang itu faktor hujan kang, nanti saya akan suruh pekerja nya untuk segera berhenti jangan dikerjakan dulu bila perlu di stop aja kang," ucapnya dengan singkat.


Adapun rincian Proyek Sebagai berikut:


Nama Pekerjaan: pembangunan jalan nyapah silebu kec, Walantaka 


Kegiatan: penyelenggara jalan kabupaten/kota


No kontrak:620/19/SPK/PPK/PL-PEMB/BM-DPUPR/2026


Tanggal kontrak : 11 Februari 2026


Nilai kontrak : Rp.189.440.000


Waktu pelaksa: 60 Hari kalender 

Sumber Dana: APBD kota serang T/A 2026

Pelaksana:CV.JJ ARBAS UTAMA

Konsultan pengawas:CV.RIZKI BERKAH JAYA 



Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas:


Kami sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik dari pihak DPUPR Kota Serang, inspektorat dan juga BPK, untuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di lingkungan, Lebak wangi, jika terbukti adanya indikasi kecurangan kami minta segera periksa dan audit semua pembangunan yang ada di kecamatan Walantaka tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan agar segera ambil tindakan tegas dan beri sangsi bila perlu blacklist CV tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, " tutupnya mengakhiri.


Catata Redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber di lapangan.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak -pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers.


(Tim/Red) 

Share on Google Plus

About Lentera Hukum Saepi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment