header ads

Proyek Paving Block di Kelurahan Tembong Mendapat Sorotan, Diduga Asal Jadi dan Kurang Pengawasan

Kota Serang, Banten| lenterahukum.com

Pemerintah kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sedang mengerjakan proyek paving block di Jalan Link. Wakaf Tembong Kec. Cipocok oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang. yang di kerjakan oleh CV. SALAM MAHAKA KARYA dengan Konsultan Pengawas CV. TSAB KONSULINDO, namun dalam pengerjaan nya di duga bermasalah dan terkesan asal jadi.

Dalam pantauan awak media dilokasi proyek pembangunan paving block tersebut, paving yang baru terpasang sudah terlihat rapuh dan sompal ditepi ujungnya tetap di pasang, serta untuk pemasangannya pun terlihat renggang dan tidak tertata secara rapih,, bahkan ada  yang tidak menggunakan castin, tentu hal ini akan mengurangi kualitas hasil pembangunan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan standar konstruksi yang semestinya, dan dapat mengarah pada kerugian negara.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini telah berjalan selama satu minggu, dan para pekerjanya juga orang jauh, kalau untuk warga sininya mah tidak ada," jelasnya.

Lebih lanjut, saat di tanya kenapa tidak memakai castin, pekerjaan tersebut menjelaskan, ” Kalau yang ini tidak pakai castin, soalnya keras susah gali tanah nya untuk dipasang castin," imbuhnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan infrastruktur oleh Pemerintah Kota Serang. Berikut adalah detail utamanya:

Detail Proyek Pembangunan

•Pembangunan Jalan Link. Wakaf            Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.

•Instansi Penanggung Jawab: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.

Nilai Kontrak: Rp 189.560.000 (Seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

•Sumber Dana: APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026.

•Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender, terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 09 Februari 2026.

Pelaksana & Pengawas

•Kontraktor Pelaksana: CV. SALAM MAHAKA KARYA.

•Konsultan Pengawas: CV. TSAB KONSULINDO.

Dari hal di atas, di harapkan kepada dinas DPUPR kota Serang, agar segera mengkroscek hasil pembangunan dan pekerjaan tersebut, karena pihak pelaksana merupakan perpanjangan tangan dari Dinas, bilamana ada pelanggaran di harapkan Dinas dapat menindak tegas, kepada APH (aparatur penegak hukum) dan inspektorat dapat menelaah lebih jauh karena pekerjaan ini kuat dugaan melanggar ketentuan yang berlaku.

Abdul Kabir Albantani ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten,"menegaskan bahwa pembangunan peningkatan jalan lingkungan ini seharusnya pihak pelaksana dapat mengerjakan dengan baik, supaya kemanfaatannya dapat di rasakan oleh masyarakat.

Dan meminta kepada DPUPR Kota Serang untuk memberikan sangsi tegas kepada CV. Salama Mahaka Karya, yang diduga tidak memberikan alat Keselamatan Kerja K3, bila perlu masukan ke daftar Hitam, atau sangsi yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku,"tegas Abdul Kabir

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan terkait dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar. Ke depan, transparansi dan pengawasan ketat dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun dengan dana publik benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Red)




Share on Google Plus

About Lentera Hukum

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment