header ads

APBN Rp612 Juta Dipertaruhkan! Revitalisasi SMK Miftahul Falah Disorot, Dugaan Proyek Diborongkan dan K3 Pekerja Dipertanyakan

SERANG, Lenterahukum.com — Proyek revitalisasi SMK Miftahul Falah di Jalan Tunjung Teja–Sukamanah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp612.870.000 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari keselamatan pekerja, penggunaan material bangunan, hingga dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak luar.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut dimulai pada 7 Oktober 2026 dengan durasi pelaksanaan selama 12 minggu. Pekerjaan meliputi rehabilitasi total enam ruang kelas serta pengecatan sejumlah ruang lainnya.

Namun, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah memunculkan tuntutan agar pelaksanaan proyek tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas.

K3 Diduga Diabaikan, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan

Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media di lokasi, ditemukan sejumlah pekerja yang diduga melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Kondisi ini menjadi alarm bagi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Keselamatan pekerja bukan persoalan sepele yang bisa dikesampingkan demi mengejar target pembangunan.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek mendasar dalam pekerjaan konstruksi. Karena itu, pihak pelaksana perlu menjelaskan standar keselamatan yang diterapkan, termasuk penyediaan APD dan pengawasan terhadap pekerja di lapangan.

Semen Rajawali Dipersoalkan, Spesifikasi Teknis Harus Dibuka

Tim awak media juga menyoroti penggunaan semen bermerek Rajawali yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan acuan Standar Satuan Harga (SSH) proyek.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan ketentuan material perlu diperiksa untuk memastikan apakah bahan yang digunakan telah memenuhi persyaratan pekerjaan.

Merek semen saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Publik berhak mengetahui apakah anggaran ratusan juta rupiah tersebut benar-benar dibelanjakan sesuai perencanaan dan standar kualitas yang ditetapkan.

Nama P2SP Tak Tercantum, Transparansi Dipertanyakan

Sorotan lainnya tertuju pada papan informasi proyek yang berdasarkan pengamatan tim awak media tidak mencantumkan nama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

Pihak terkait perlu menjelaskan apakah pencantuman nama P2SP diwajibkan dalam petunjuk teknis program yang berlaku dan apakah terdapat kekurangan administrasi yang harus diperbaiki.

Jangan sampai informasi mengenai penggunaan anggaran negara justru tidak disajikan secara memadai kepada masyarakat yang berhak melakukan pengawasan.

Kepala Sekolah Mengaku Tidak Mengetahui Besi yang Digunakan

Saat dikonfirmasi, Anwar selaku Kepala SMK Miftahul Falah membenarkan bahwa pekerjaan tersebut merupakan rehabilitasi enam ruang kelas. Namun, ketika ditanya mengenai besi yang digunakan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Pembangunan ini rehab enam gedung ruang kelas. Untuk besi yang digunakan, saya tidak tahu, Pak,” ujar Anwar.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan.

Siapa yang memastikan material sesuai spesifikasi? Siapa yang mengawasi kualitas pekerjaan? Dan bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam program revitalisasi ini.

Narasumber Sebut Pekerjaan Diborongkan kepada Pihak Luar

Dugaan lain muncul dari keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebut pekerjaan revitalisasi diduga diborongkan kepada seseorang bernama Asep dari wilayah Pamarayan.

“Semua ini diborongkan oleh Asep, orang Pamarayan, Pak,” ungkap pada (20/10/2026).

Informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait. Belum dapat dipastikan bentuk keterlibatan pihak yang disebutkan maupun kesesuaiannya dengan ketentuan program revitalisasi.

Karena itu, penyelenggara program dan pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengerjaan, pembagian tanggung jawab, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Jika dugaan tersebut benar, mekanisme pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa untuk memastikan tidak bertentangan dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

APH dan Inspektorat Jangan Tutup Mata

Sejumlah persoalan yang mencuat dalam proyek revitalisasi SMK Miftahul Falah harus menjadi perhatian serius. Anggaran APBN sebesar Rp612.870.000 bukan jumlah kecil, sehingga pelaksanaannya patut diawasi secara ketat dan transparan.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat yang berwenang, serta instansi teknis terkait didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Pemeriksaan perlu menyentuh aspek administrasi, spesifikasi material, penerapan K3, kualitas pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan proyek.

Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menyisakan pertanyaan mengenai mutu bangunan dan pertanggungjawaban anggaran.

Hingga berita ini disusun, dugaan pemborongan pekerjaan kepada pihak luar dan ketidaksesuaian material masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak pelaksana, pihak yang disebut dalam keterangan narasumber, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan fakta secara utuh.

Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan, kualitas bangunan tidak boleh dikompromikan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti. 

(Jamhari)



0 comments:

Post a Comment