header ads

Dugaan Manipulasi Data Peserta Didik dan Sarpras di PKBM Anak Bangsa Islamic, Pemerintah Diminta Bertindak

Kota Serang Banten|Lenterahukum.com

Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) PKBM Anak Bangsa Islamic di Kota Serang, Provinsi Banten, sedang dalam penyelidikan atas dugaan kegiatan fiktif serta penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. lembaga yang berada di Kecamatan Curug tersebut menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan berbagai indikasi penyimpangan.

PKBM merupakan wadah pembelajaran masyarakat yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi kelompok kurang mampu, dengan mendapatkan dana Biaya Operasional Pembelajaran (BOP) dari Kementerian Pendidikan. Besaran bantuan tersebut disesuaikan paket pendidikan: Rp1.300.000 untuk Paket A (setara SD), Rp1.500.000 untuk Paket B (setara SMP), dan Rp1.800.000 untuk Paket C (setara SMA/SMK).

Berdasarkan hasil investigasi tim media dilapangan menunjukkan sejumlah Kejanggalan terdapat dugaan ketidaksesuaian mulai dari kegiatan belajar mengajar masyarakat hingga sarana prasarana tempat belajar mengajar dengan yang dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang maupun Kemendikbudristek.

Dalam data resmi PKBM Anak Bangsa Islamic yang beralamat Jl. Sumur Goong Kp. Kerasikan Sabrang RT. 05/02, Kec. Curug, Kota Serang, Banten, tercatat berstatus swasta dengan NPSN

P9985020. Dilaporkan memiliki 263 peserta didik, (179 Laki-laki dan 84 perempuan) serta 7 Ruang Kelas, dan rombongan belajar 11 orang. Namun, hanya ada 2 ruang kelas untuk pendidikan anak usia dini, dan tempat pembelajaran agama (TPA) serta Madrasah Diniyah, Bahkan, proses belajar mengajarnya pun dilakukan secara lesehan.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu tidak ada kegiatan belajar dilokasi tersebut," kalau untuk hari - hari bisa Tidak ada kegiatan belajar mengajar, pas ada yang sekolah waktu mau ulangan aja itu sepertinya, " ujarnya.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, maka praktik manipulasi data siswa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi kuat tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan faktual terhadap PKBM di daerah. Verifikasi yang hanya berbasis dokumen dinilai rawan dimanipulasi jika tidak diimbangi inspeksi langsung.

Dinas Pendidikan Kota Serang didesak segera melakukan Verifikasi faktual keberadaan lembaga. Validasi ulang peserta didik, audit sarana prasarana dan Evaluasi izin operasional.

Jika terbukti tidak ada aktivitas pembelajaran sebagaimana dilaporkan, maka sangsi adminstratif hingga pencabutan izin operasional menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola PKBM. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. 

(Red/Team)

Share on Google Plus

About Lentera Hukum

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment