Serang, Banten lenterahukum.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari masyarakat. Selain dinilai kurang layak, harga menu yang disajikan diduga jauh di bawah standar nominal yang telah ditetapkan pemerintah. Kali ini, dugaan ketidaksesuaian menu dengan anggaran mencuat di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pada Rabu (01/04/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, paket MBG yang didistribusikan kepada penerima manfaat pada hari Selasa 31 Maret 2026 diduga tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Komposisi menu yang disajikan, dinilai jauh dari standar pemenuhan gizi harian anak-anak.
Adapun isi paket MBG yang diterima terdiri dari:
1 Kepal Nasi
3 Lengkeng
1 Cumi dikasih tepung dan acar wortel campur jagung
Kondisi ini menuai pertanyaan dari masyarakat, mengingat program MBG seharusnya memberikan asupan gizi yang layak dan seimbang sesuai standar serta anggaran yang telah dialokasikan.
Keluhan datang dari orang tua penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai isi paket tersebut jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan gizi.
“Kalau dihitung dari jumlah dan kualitasnya, ini sangat minim. Kami menduga tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, transparansi pihak pengelola dapur MBG di lokasi tersebut juga dipertanyakan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian anggaran maupun mekanisme pengadaan menu.
Saat Dikonfirmasi Via WhatsApp H. Yayat solihat Selaku pemilik SPPG Tersebut Menjawab. Siap kang. Untuk perbaikan yang lebih baik...Itu hasil dari team yang ngerjain...
Tapi kalau seandainya di anggap sementara kurang.. siap untuk lebih baik..” ucapnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Program MBG yang dibiayai oleh pemerintah seharusnya diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan program MBG di wilayah tersebut.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, pihak pengelola dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Serang maupun aparat penegak hukum, agar program sosial yang bertujuan membantu masyarakat tidak justru diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
(Team)

0 comments:
Post a Comment