header ads

Diduga PKBM Sri Makmur Manipulasi Data Sarpras dan Mark Up Peserta Didik

SERANG, lenterahukum.comDugaan ketidaksesuaian Data Peserta Didik (Dapodik) dan Sarpras pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sri Makmur di Kabupaten Serang mencuat. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari laman resmi dapo.dikdasmen.go.id per 5 Februari 2026, terdapat kejanggalan antara laporan dan kondisi lapangan yang ditemukan di PKBM Sri Makmur, (29 Maret 2026).


PKBM Sri Makmur, yang beralamat di kampung Kadubuntung, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten, tercatat memiliki Jumlah Siswa 328. Siswa Laki-laki 214, Siswa Perempuan 114. Ruang kelas 3 dan 10 rombongan belajar (rombel). Namun, hasil penelusuran tim media dilapangan menunjukkan fakta bahwa PKBM tersebut hanya memiliki 1 Bangunan tanpa adanya aktivitas kegiatan belajar mengajar masyarakat, bangunan tampak tidak terawat mirip pos ronda, bangunan panggung yang sederhana, bahkan kondisi nya sudah rusak dan atap bangunan sudah pada bocor tanpa adanya fasilitas belajar mengajar yang layak.


Berdasarkan hasil penelusuran tim media menemukan sejumlah Kejanggalan seperti sebagai alamat PKBM tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas pendidikan seperti layaknya lembaga kesetaraan lainnya. Bahkan terlihat bangunan yang terbuat dari bahan kayu dan bambu sudah tidak layak atau rusak secara struktural merupakan ancaman serius yang mengkhawatirkan. Risiko utamanya adalah keselamatan jiwa, di mana bangunan berpotensi roboh atau ambruk kapan saja. Untuk perlengkapan ruangan saja sangat minim, kursi dan meja sekolah tidak ada.


Saat dikonfirmasi ketua lembaga PKBM Mariam terkait tidak ada kegiatan belajar mengajar dan sarpras yang sudah rusak dirinya mengatakan, " hari ini sebenarnya ada kegiatan belajar tapi gak ada yang datang muridnya, dan ini bangunan juga udah lama kalau dibicarakan soalnya ini suka bikin sedih saya, ketika disinggung ada dana BOSP salah satu untuk anggaran biaya sarpras. Namun, terkait transparansi sarana prasarana dirinya menjawab pertanyaan wartawan, ini juga sekarang baru mau beli bata hebel, " dalihnya.


Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi ijin operasional PKBM udah lama berakhir pada tanggal 03 Oktober 2021, dirinya berdalih bahwa ijin operasional masih hidup. Berdasarkan data dapodik Padahal dalam surat keputusan dari kepala dinas pendidikan Kabupaten Serang tertulis harus melakukan izin kembali, selambat lambatnya satu bulan sebelum masa berlaku izin berakhir dan apabila dalam waktu 2 tahun (terhitung masa berakhirnya Izin) belum juga mengajukan permohonan izin kembali, maka izin pendirian lembaga dinyatakan Dicabut tidak berlaku/penutupan lembaga.


Adanya perbedaan fakta dilapangan dengan data yang dilaporkan ke Dinas pendidikan dan kebudayaan serta kemendasmen PKBM tersebut semakin memperkuat dugaan ketidaksesuaian data yang dilaporkan. Kondisi sarana dan prasarana (sarpras) di lapangan dinilai sangat memprihatinkan. 

Fasilitas gedung ruang kelas jauh dari standar minimal yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023. Ketidaksesuaian antara daya tampung fisik bangunan dengan jumlah siswa yang dilaporkan memicu dugaan kuat adanya praktik “siswa fiktif”.


Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa PKBM tersebut telah menyampaikan data yang tidak sesuai dengan kenyataan ke dalam sistem Dapodik. Padahal, akurasi data tersebut merupakan dasar utama dalam pengambilan kebijakan dan penyaluran dana bantuan pemerintah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar ke mana aliran dana tersebut digunakan?


Dasar hukum dan standar yang relevan:

Pendidikan kesetaraan wajib mengikuti ketentuan dalam:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal

PP No. 4 Tahun 2022 sebagai perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Serta peraturan teknis pelaksanaannya:

Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarpras.

Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Permendiknas No. 43 dan 44 Tahun 2009 tentang standar tenaga administrasi dan pengelola PKBM

Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan dan Pembiayaan.

Bila dugaan ini terbukti, maka tidak hanya melanggar etika administrasi pendidikan, tetapi juga dapat berdampak hukum karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan kesetaraan.

Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kab Serang sehingga oknum oknum merasa bebas melakukan apa saja termasuk dugaan pemalsuan data atau laporan palsu, yang diduga di lakukan PKBM Sri Makmur Desa Silebu kecamatan Kragilan demi meraup keuntungan pribadi. Tanpa pengawasan yang optimal, tujuan pendidikan kesetaraan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif semata.


Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan audit lapangan guna memastikan kebenaran data dan mencegah penyalahgunaan dana pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PKBM Sri Makmur maupun Kepala Sekolah yang tercantum dalam data Dapodik.


(Tim) 



0 comments:

Post a Comment