Serang Banten lenterahukum.com —Eulis Masitoh Kepala PKBM MARIFATUL MUFIDATUS SOLIHIN, merupakan seorang PNS aktif yang bertugas di lingkungan Dinas kesehatan kabupaten Serang Kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran serius. Diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah di lembaga pendidikan nonformal (PKBM) Marifatul Mufidatus Solihin, terbukti melanggar peraturan perundang-undangan selama bertahun-tahun. Yang beralamat di Perum Pesona Alam Kragilan Blok E6 No.04 Ds. Pematang Kec. Kragilan RT 12 RW 2 Desa Pematang, Kecamatan Kec. Kragilan Kabupaten Kab. Serang, pada Jumat (03/04/26).
Dari hasil data dapodik induk E M berstatus sebagai kepala sekolah lembaga pendidikan nonformal PKBM Marifatul Mufidatus Solihin. Namun ia juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil dilingkungan dinas kesehatan kabupaten Serang. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap jabatan sebagai kepala sekolah PKBM, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu kinerja utama, atau melanggar aturan disiplin. di mana jabatan fungsional guru tidak boleh merangkap jabatan yang menghambat tugas ASN.
Larangan merangkap jabatan berdasarkan aturan:
PNS dilarang merangkap jabatan sebagai kepala sekolah PKBM jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu kinerja utama, atau melanggar aturan disiplin. Hal ini didasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 94 Tahun 2021, dan aturan teknis penugasan guru, di mana jabatan fungsional guru tidak boleh merangkap jabatan yang menghambat tugas ASN. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 melarang PNS menerima honorarium selain gaji dan tunjangan resmi – sehingga E M wajib mengembalikan seluruh honorarium yang diterima selama menjabat Kepala Sekolah lembaga pendidikan nonformal PKBM Marifatul Mufidatus Solihin.
Diduga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Serang dan dinas terkait diduga melakukan pembiaran terhadap oknum PNS yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundangan undangan.
Dan jika itu benar terjadi, Aparat Penegak Hukum (APH). Inspektorat, kejari, Dindik harus segera memberi teguran atau sangsi karna anggaran tersebut menggunakan,APBN.
Tim media telah melakukan konfirmasi kepada pihak guru sekaligus kaka dari kepala sekolah PKBM tersebut. Ia mengatakan kalau kepala sekolah PKBM tersebut berstatus sebagai PNS dilingkungan dinas kesehatan kabupaten Serang.
"Iya pak kepala sekolah PKBM adalah adik saya sekarang beliau berstatus PNS bertugas di Dinas kesehatan kabupaten Serang, " jelasnya pada Kamis (02/04/26).
Langkah selanjutnya, tim akan mengkonfirmasi kepada Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kabupaten Serang dan Inspektorat untuk menindak tegas sesuai aturan. Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap E M dari kepala sekolah PKBM tersebut, melakukan proses disiplin internal, serta memperkuat pengawasan. Transparansi penanganan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi secara tertulis dari pihak PKBM Marifatul Mufidatus Solihin maupun dinas terkait, atas dugaan rangkap jabatan. Pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut agar persoalan ini menjadi terang dan tidak merugikan keuangan negara.
(Team)


0 comments:
Post a Comment