header ads

“Bom Waktu” Bedolan Bendung Gerak Pamarayan Jadi Kenyataan! Abrasi Sungai Ciujung Hancurkan Lahan Garapan, Bupati Diminta Turun Tangan

SERANG, Lenterahukum.com — Kekhawatiran warga terhadap dampak tradisi Bedolan Bendung Gerak Pamarayan kini menjadi kenyataan. Abrasi di bantaran Sungai Ciujung dilaporkan menggerus lahan garapan pertanian milik empat warga di Kampung Jambu, RT 017/RW 004, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Sabtu (17/10/2026).

Sejumlah tanaman pertanian, mulai dari kacang tanah, jagung, cabai, sayuran hingga pohon pisang, dilaporkan terdampak gerusan air sebelum sempat dipanen. Akibatnya, para penggarap terancam kehilangan hasil pertanian yang selama ini menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Lahan yang terdampak disebut berjarak sekitar lima meter dari bantaran sungai. Lokasi tersebut berada di wilayah hulu dengan jarak sekitar delapan kilometer dari Bendung Gerak Pamarayan.

Warga mengaku telah mengkhawatirkan potensi abrasi sejak pelaksanaan Bedolan Bendung Gerak Pamarayan. Namun, kekhawatiran itu kini berubah menjadi kerugian nyata yang harus ditanggung para petani.

“Bom Waktu” yang Seharusnya Diantisipasi

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai antisipasi risiko lingkungan dalam pelaksanaan tradisi Bedolan Bendung Gerak Pamarayan. Apakah potensi ketidakstabilan tanah dan abrasi di sepanjang aliran sungai telah dikaji secara memadai sebelum kegiatan dilaksanakan?

Tradisi dan kearifan lokal memang patut dijaga. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun kerugian ekonomi warga yang menggantungkan hidup pada lahan pertanian.

Dampak yang dialami petani perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi teknis terkait, termasuk untuk memastikan penyebab abrasi dan kemungkinan kaitannya dengan pelaksanaan Bedolan Bendung Gerak Pamarayan.

Bupati Diminta Turun, Petani Jangan Dibiarkan Menanggung Kerugian Sendiri

Informasi mengenai kejadian tersebut disebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, melalui Wadan, serta kepada pihak Kecamatan Tunjung Teja melalui Sekretaris Kecamatan, Nahril Ulum, agar diteruskan kepada pemerintah daerah.

Warga berharap Bupati Serang segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi lahan yang terdampak dan mendorong penanganan konkret bagi empat warga yang mengalami kerugian.

Dinas Sosial, BPBD, BAZNAS, BBWS, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga diminta berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing, baik untuk menilai kerugian, memberikan bantuan yang memenuhi kriteria, maupun menyiapkan langkah pencegahan abrasi lanjutan.

Jangan Hanya Meriah Saat Seremoni

Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Jangan sampai kemeriahan sebuah tradisi lebih menonjol daripada kesiapan menghadapi risiko dan kepedulian terhadap warga yang terdampak.

Ke depan, kajian teknis, mitigasi abrasi, serta perlindungan lahan pertanian perlu menjadi bagian penting dalam perencanaan kegiatan serupa. Jika terbukti terdapat dampak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, penanganan dan pertanggungjawabannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Warga tidak cukup hanya diberi penjelasan. Mereka membutuhkan kepastian penanganan, perlindungan terhadap lahan yang tersisa, dan solusi atas kerugian yang dialami.

Tradisi boleh dipertahankan, tetapi keselamatan rakyat dan keberlangsungan hidup petani tidak boleh dikorbankan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang, panitia Bedolan Bendung Gerak Pamarayan, BBWS, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut dan langkah penanganan yang akan dilakukan.

(Red/Suganda)



0 comments:

Post a Comment