SERANG, Lenterahukum.com — Pembangunan jalan rabat beton di Kampung Pandangan RW 01, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan keretakan pada sejumlah bagian beton saat pekerjaan masih berlangsung. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan anggaran Rp254.481.400 itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi dan kewajaran biaya pekerjaan.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya, pembangunan infrastruktur desa menggunakan uang publik wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan perencanaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, pada Jum'at (16/10/2026).
Berdasarkan hasil pantauan tim awak media, keretakan terlihat di beberapa titik pada bagian rabat beton yang sedang dikerjakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mutu material, proses pengecoran, perawatan beton, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan.
Beton Retak Sebelum Rampung, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Keretakan yang muncul saat pekerjaan belum selesai menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab kondisi tersebut serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah keretakan berkaitan dengan mutu beton, kondisi lapisan dasar, metode pengerjaan, atau faktor lainnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi, perbaikan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah terserap, tetapi kualitas infrastruktur yang dihasilkan justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat.
Anggaran Rp254 Juta, Aktivis Soroti Kewajaran Biaya
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rabat beton tersebut memiliki rincian:
Lokasi: Kampung Pandangan RW 01, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Sumber anggaran: Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Volume: 170 meter × 4 meter × 0,15 meter.
Nilai anggaran: Rp254.481.400.
Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Berdasarkan ukuran tersebut, volume beton secara matematis mencapai 102 meter kubik, dengan asumsi seluruh dimensi terealisasi sesuai perencanaan.
Nurhamzah, aktivis pemerhati pembangunan, menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut. Ia menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi fisik di lapangan.
Dari perhitungan awal, nilai anggaran Rp254.481.400 dibagi volume 102 meter kubik menghasilkan angka sekitar Rp2.494.915 per meter kubik.
Angka itu menjadi dasar untuk meminta keterbukaan rincian pembiayaan, termasuk biaya material, tenaga kerja, persiapan, mobilisasi, dan komponen lain yang tercantum dalam perencanaan.
Dugaan mark-up harus diuji melalui pemeriksaan RAB, analisis harga satuan, realisasi volume, serta komponen biaya yang benar-benar dibayarkan.
Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan
Tim awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Heri selaku Kepala Desa Penggalang terkait kondisi pekerjaan dan besarnya anggaran yang dialokasikan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Klarifikasi pemerintah desa dan TPK diperlukan untuk menjelaskan dasar penyusunan anggaran, kesesuaian volume pekerjaan, serta penanganan keretakan yang ditemukan di lapangan.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bergantung pada dugaan.
Inspektorat Diminta Periksa Fisik dan Anggaran
Atas temuan awal tersebut, Inspektorat Kabupaten Serang diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap proyek rabat beton di Desa Penggalang.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian volume dan ketebalan beton, mutu konstruksi, rincian RAB, kewajaran harga satuan, serta realisasi penggunaan Dana Desa.
Jika ditemukan penyimpangan, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh pekerjaan telah sesuai perencanaan dan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
Dana Desa bukan ruang untuk bekerja tanpa pengawasan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara kualitas pembangunan wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Penggalang, TPK, serta pihak terkait lainnya.
(Redaksi/Tim Lenterahukum.com)

0 comments:
Post a Comment