SERANG, Lenterahukum.com — Proyek pembangunan drainase lingkungan berupa pemasangan U-Ditch di RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan dan keluhan warga. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa (13/10/2026) menemukan sejumlah kondisi yang patut mendapat perhatian serius. Mulai dari pemasangan U-Ditch yang diduga tidak presisi, kondisi dasar saluran yang masih berair, hingga tutup saluran yang terlihat diganjal bata merah.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, fungsi pengawasan konsultan, serta tanggung jawab pelaksana proyek dalam memastikan pembangunan infrastruktur sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Pemasangan U-Ditch Disorot, Kondisi Dasar Saluran Dipertanyakan
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bagian U-Ditch terlihat terpasang dalam kondisi saluran yang masih berair. Awak media juga menemukan bagian bawah U-Ditch yang diduga tidak rapat, sementara material di bagian pinggir terlihat menggunakan batu sebagai urugan.
Selain itu, lantai dasar berupa pasir atau material alas yang sesuai spesifikasi tidak terlihat jelas pada bagian yang diamati. Kondisi ini perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan metode pemasangan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Persoalan lain terlihat pada pemasangan tutup U-Ditch yang diduga diganjal menggunakan bata merah. Di sejumlah bagian, tanah dan sampah juga tampak berada di bawah tutup saluran.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kerapian pemasangan dan kelancaran aliran air. Namun, kepastian mengenai potensi penyumbatan serta kesesuaian teknis pekerjaan harus ditentukan melalui pemeriksaan langsung oleh tenaga teknis yang berwenang.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pelaksana harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
Papan Informasi Proyek Tergeletak, Transparansi Dipertanyakan
Tak hanya kualitas pekerjaan, transparansi informasi proyek juga menjadi sorotan. Papan informasi kegiatan yang seharusnya membantu masyarakat mengetahui detail pembangunan terlihat tergeletak di tanah, bukan terpasang secara layak di lokasi pekerjaan.
Padahal, keterbukaan informasi proyek merupakan bagian penting dari pengawasan publik, terlebih kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut tercatat sebagai berikut:
Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman.
Paket pekerjaan: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) RW 002 Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Nomor kontrak: 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim-3/2026waktu pelaksanaan September 2026. Pelaksana: CV AL-FA BARQI.
Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Kondisi papan proyek tersebut perlu menjadi perhatian Dinas Perkim Provinsi Banten. Informasi mengenai kegiatan, pelaksana, sumber anggaran, dan waktu pelaksanaan semestinya dapat diakses masyarakat secara jelas agar pengawasan terhadap penggunaan uang negara berjalan optimal.
Pekerja Mengaku Pelaksana Jarang Datang
Di tengah keluhan mengenai kondisi pekerjaan, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi juga menyampaikan keterangan mengenai minimnya kehadiran pelaksana.
Menurut pekerja tersebut, pekerjaan telah berlangsung sekitar dua minggu, sementara pelaksana disebut baru satu kali datang ke lokasi.
“Pekerjaan sudah dua mingguan, pelaksana hanya sekali datang. APD tidak ada. Upah harian, Kang, setahu saya Rp150 ribu,” ujar pekerja tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab sebagai pelaksana di lapangan.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pembayaran upah pekerja selama kurang lebih dua minggu tersebut disebut belum jelas.
Informasi mengenai pembayaran upah ini masih memerlukan konfirmasi kepada pihak pelaksana. Meski demikian, persoalan tersebut tidak boleh diabaikan. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan yang berlaku.
Ketiadaan alat pelindung diri (APD) sebagaimana disampaikan pekerja juga perlu ditindaklanjuti. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pekerja tidak dibiarkan menghadapi risiko tanpa perlindungan yang memadai.
Dinas Perkim dan Konsultan Pengawas Jangan Tutup Mata
Sejumlah kondisi yang ditemukan di lapangan menjadi alasan bagi warga untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek drainase tersebut.
Dinas Perkim Provinsi Banten dan konsultan pengawas diminta segera turun langsung untuk memeriksa kualitas pemasangan U-Ditch, kondisi dasar saluran, metode pengurugan, pemasangan tutup saluran, serta penerapan keselamatan kerja.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi kontrak, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pelaksana harus diminta memperbaiki pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan kontrak. Jika terdapat indikasi pelanggaran administratif maupun pelanggaran lain, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menyisakan persoalan kualitas dan memunculkan keraguan terhadap pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Konfirmasi Pelaksana dan Dinas Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana AL-FA BARQI dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum berhasil dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Perkim Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan mengenai metode pemasangan, pengawasan pekerjaan, kondisi papan informasi proyek, dan pembayaran upah pekerja.
(Red/Tim)

0 comments:
Post a Comment