header ads

Proyek Paving Blok Rp189 Juta di Cigoong Diduga Bermasalah? APD dan Pengawasan Jadi Sorotan

Kota Serang| lenterahukum.com — Proyek pembangunan paving blok di Kampung Ciwiru RT 015/RW 002, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan.

Proyek di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tersebut dilaksanakan oleh CV Dua Jago Perkasa dengan nilai kontrak Rp189.390.000 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut menggunakan Nomor Kontrak 600/SPK.0012.UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 15 September 2026.

Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Selain terdapat pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), kualitas pemasangan paving blok juga dipertanyakan.

Pada beberapa titik, paving blok terlihat dipasang dengan celah yang cukup renggang. Pemasangan kastin juga tampak kurang presisi sehingga paving blok tidak terkunci secara rapat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan paving bergeser apabila tidak dilakukan perbaikan sesuai standar teknis pekerjaan.

Persoalan pengawasan turut mencuat. Ketua RT setempat yang juga bekerja dalam proyek tersebut mengaku konsultan tidak pernah datang ke lokasi, sedangkan pihak pelaksana disebut jarang berada di lapangan.

“Konsultan tidak pernah ke lokasi, pelaksana juga jarang ada. APD kami tidak dikasih, Pak,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (29/9/2026).

Terkait sistem pembayaran tenaga kerja, ia menyebut pekerja dibayar secara borongan berdasarkan luas pekerjaan, yakni sekitar Rp20.000 per meter persegi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mekanisme tenaga kerja, serta kesesuaian pelaksanaan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dokumen kontrak.

Bahkan, berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, muncul dugaan jumlah Hari Orang Kerja (HOK) yang direalisasikan tidak sesuai dengan kebutuhan atau perhitungan yang tercantum dalam RAB. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp189,39 juta, proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut semestinya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, serta dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

Pertanyaan kini mengarah pada fungsi pengawasan: Sejauh mana konsultan pengawas menjalankan tugasnya? Apakah kualitas pemasangan paving telah diperiksa? Dan apakah penggunaan tenaga kerja serta komponen HOK sesuai dengan RAB dan kontrak?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Dua Jago Perkasa, konsultan pengawas, dan DPRKP Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi terkait kondisi pekerjaan, penggunaan APD, kehadiran pengawas di lapangan, maupun dugaan ketidaksesuaian HOK dengan RAB.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun DPRKP Provinsi Banten sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. 

(Dace)



0 comments:

Post a Comment