SERANG, Lenterahukum.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Berani, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, dengan anggaran Rp482.318.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Proyek yang memiliki waktu pelaksanaan 90 hari kalender, September–November 2026, diduga menggunakan material besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam dokumen perencanaan.
Sorotan mencuat setelah pemeriksaan lapangan pada Sabtu (26/9/2026). Pengukuran menggunakan sigmat menunjukkan besi yang diduga digunakan untuk Tulangan balok lintel/kolom praktis sekitar 9,6–9,7 mm, sementara spesifikasi yang disampaikan pihak P2SP disebut 10 mm full. Besi cincin juga terukur sekitar 7,7 mm, sedangkan spesifikasi yang disebutkan 8 mm full.
Jika ukuran tersebut benar-benar berbeda dari spesifikasi yang dipersyaratkan, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana material diperiksa dan dinyatakan memenuhi spesifikasi sebelum digunakan.
Besi Selisih, Atap Bolong Masih Dipertahankan
Persoalan tidak berhenti pada material besi. Sejumlah bagian atap dan rangka baja ringan disebut tidak diganti, meskipun kondisi atap di lokasi ditemukan sudah mengalami kerusakan dan terdapat bagian yang bolong.
Sementara pekerjaan yang disebut telah diganti antara lain pintu, jendela dan plafon.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas pekerjaan revitalisasi. Sebab, apabila atap yang rusak tetap dipertahankan, terdapat kekhawatiran kebocoran kembali terjadi saat musim hujan.
Namun, untuk memastikan apakah atap dan rangka baja ringan memang termasuk dalam lingkup pekerjaan, perlu dilakukan pencocokan dengan RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek.
P2SP: Sudah Pernah Diukur, Disebut Masuk Toleransi
Pihak P2SP SDN Berani saat dikonfirmasi mengakui bahwa material besi tersebut sebelumnya telah dilakukan pengukuran bersama. Hasil pengukuran disebut berada di kisaran 9,7 mm, meskipun ukuran yang ditetapkan adalah 10 mm.
P2SP juga menyampaikan bahwa Abidin Nasyar, yang disebut sebagai pejabat bidang pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Serang, telah menyaksikan pengukuran tersebut dan menyatakan ukuran besi masih masuk toleransi.
Selain itu, Aliyudin, yang disebut sebagai pejabat seksi sarana dan prasarana, juga dikatakan telah melakukan pengukuran langsung dan memberikan tanggapan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi persoalan.
Pernyataan mengenai “toleransi” tersebut perlu dijelaskan secara terbuka: apa dasar teknisnya, berapa batas toleransinya, dan apakah ketentuan tersebut tertuang dalam spesifikasi teknis atau dokumen resmi proyek.
APBN Rp482 Juta, Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas
Dengan anggaran mencapai Rp482,3 juta, pelaksanaan revitalisasi tidak cukup hanya dinyatakan selesai secara administratif. Kesesuaian material dan kualitas pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pengukuran menggunakan sigmat merupakan temuan awal dan belum dapat menjadi bukti final adanya pelanggaran. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis independen untuk mencocokkan material terpasang dengan RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja dan ketentuan toleransi yang berlaku.
Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan serta bagaimana mekanisme pemeriksaan material dilakukan sejak material datang hingga dipasang.
Jangan sampai proyek yang seharusnya memperbaiki kualitas sarana pendidikan justru menyisakan tanda tanya soal kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan perbedaan ukuran besi, dasar toleransi yang disebutkan, serta alasan bagian atap dan rangka baja ringan yang rusak masih dipertahankan.
(Muhamad)

0 comments:
Post a Comment