header ads

Daur Ulang Laher Bekas Motor di Wirana Disorot, APH Diminta Tegas Usut Legalitas dan Dugaan Peredaran Barang Rekondisi

SERANG, Lenterahukum.com — Aktivitas pengolahan laher/bearing bekas kendaraan bermotor di Kampung Kopeng RT 016/RW 004, Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tersebut diduga belum dilengkapi legalitas usaha dan memunculkan pertanyaan terkait pemasaran laher bekas yang dikemas kembali menyerupai barang baru.

Hasil penelusuran di lokasi menemukan aktivitas sejumlah pekerja yang melakukan pembersihan laher bekas menggunakan solar. Tumpukan laher bekas terlihat berada dalam karung untuk kemudian dibersihkan sebelum dikemas kembali.

Persoalan menjadi lebih serius karena menurut keterangan pemilik, laher yang telah dibersihkan tersebut kemudian dikemas menggunakan plastik dan dipasarkan oleh pihak pemasok dalam jumlah besar.

Pemilik Akui Tidak Memiliki Izin Usaha

Suarna, pemilik kegiatan pengolahan, mengakui aktivitas tersebut telah berjalan sejak sekitar 2025. Ia juga mengakui belum memiliki surat keterangan izin usaha.

“Untuk surat izin keterangan usaha saya tidak ada, Pak,” ungkap Suarna, pada Sabtu (03/10/2026).

Menurutnya, laher bekas tersebut diperoleh dari Cengkareng melalui seseorang yang disebut bernama Yangki. Ia mengaku hanya menerima jasa pembersihan dengan upah sekitar Rp500 per biji dan mampu mengerjakan sekitar 1.000 biji atau lebih, tergantung jumlah pekerja.

Setelah dibersihkan, barang tersebut dikemas kembali dan disebut dipasarkan oleh pihak pemasok.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah produk tersebut dipasarkan secara terbuka sebagai barang bekas hasil rekondisi, atau dikemas sedemikian rupa sehingga konsumen mengira sebagai barang baru?

Hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait, sebab tampilan barang yang kembali bersih tidak otomatis membuktikan bahwa kualitas dan kelayakannya sama dengan produk baru.

Kades Sudah Pernah Memberikan Saran Untuk Melengkapi Legalitas

Kepala Desa Wirana, Oman, mengaku telah meminta Suarna untuk mengurus legalitas usaha tersebut.

Ia menyebut pemilik telah diarahkan agar membuat badan atau legalitas usaha supaya aktivitas pengolahan laher bekas memiliki kejelasan secara administratif.

Namun, berdasarkan pengakuan pemilik, hingga kini legalitas usaha tersebut disebut belum dimiliki.

APH Diminta Tidak Tutup Mata

Aktivitas yang melibatkan pengolahan komponen kendaraan dan pemasaran kembali barang hasil rekondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian instansi berwenang.

Aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis terkait diminta tidak sekadar menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap legalitas kegiatan, asal-usul barang, proses pengolahan, cara pemasaran, serta informasi yang diberikan kepada konsumen.

Selain itu, proses pencucian menggunakan solar juga perlu diperiksa dari sisi pengelolaan limbah dan dampak lingkungan, termasuk bagaimana sisa cairan hasil pencucian dibuang.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memenuhi seluruh persyaratan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Jangan sampai aktivitas yang telah berjalan lebih dari satu tahun dibiarkan tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan, sementara produk hasil rekondisi berpotensi beredar luas di pasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan usaha, pengelolaan limbah, serta legalitas pemasaran laher hasil rekondisi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha, pemasok, APH, maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. 

(Muhamad)



0 comments:

Post a Comment