Kota Serang, Lenterahukum.com — Kegiatan study tour yang dilaksanakan oleh SMP Negeri 8 Kota Serang ke wilayah Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang melarang pelaksanaan study tour bagi peserta didik tingkat SD dan SMP.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Jumat (30/5/2026), salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kegiatan tersebut.
"Iya betul, berangkat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Biayanya Rp350 ribu per siswa. Yang ikut kurang lebih 100 siswa menggunakan tiga unit bus dan satu unit travel. Tujuannya ke kawasan Braga, Jalan Asia Afrika, dan Pangalengan," ungkapnya.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pihak sekolah terhadap kebijakan yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Serang. Diketahui, Dinas Pendidikan Kota Serang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.3/04352-Pemb.SMP tentang pelarangan kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class) atau study tour bagi siswa SD dan SMP.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai risiko perjalanan serta untuk memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, SMPN 8 Kota Serang diduga tetap melaksanakan perjalanan study tour ke luar daerah. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai dasar perizinan, tujuan edukatif kegiatan, serta sumber kebijakan yang digunakan sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Rosidi selaku Kepala Sekolah sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) SMPN 8 Kota Serang belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Pengamat pendidikan menilai, apabila benar kegiatan tersebut dilaksanakan setelah terbitnya surat edaran larangan, maka perlu dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan Kota Serang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kegiatan tersebut, termasuk apakah telah memperoleh izin khusus atau terdapat pertimbangan tertentu yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 8 Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan kegiatan, dasar pelaksanaan study tour, maupun tanggapan atas dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Serang.
(Tim investigasi)

0 comments:
Post a Comment