Kota Serang, Lenterahukum.com — Proyek revitalisasi SMP Negeri 16 Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai fantastis mencapai Rp2.499.878.000 itu diduga menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, lemahnya pengawasan, hingga minimnya penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan sekolah.
Sejumlah temuan di lapangan memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah tersebut. Revitalisasi yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menuai kritik karena pelaksanaannya dinilai jauh dari prinsip transparansi dan profesionalisme.
Dugaan Pelanggaran Teknis dan Keselamatan Kerja
Hasil pantauan awak media di lokasi proyek menemukan sejumlah kondisi yang dinilai patut mendapat perhatian serius dari instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.
Di antaranya, area pekerjaan terlihat tidak dilengkapi pembatas pengamanan maupun garis pembatas (police line), padahal aktivitas pembangunan berlangsung di lingkungan sekolah yang masih digunakan oleh siswa. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik dan warga sekolah.
Selain itu, penggunaan material konstruksi juga menjadi sorotan. Besi yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Penggunaan semen merek Rajawali turut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Tak hanya itu, keberadaan Papan Informasi Proyek (PIP) yang seharusnya dipasang secara terbuka dan mudah diakses publik justru ditemukan hanya ditempel di area pagar sekolah. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.
Pengawasan Panitia dan Transparansi Dipertanyakan
Peran pihak sekolah selaku Panitia Pembangunan dan Pengawasan Satuan Pendidikan (P2SP) juga menjadi sorotan. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dinilai belum maksimal sehingga berbagai temuan di lapangan luput dari perhatian.
Di sisi lain, sistem pengupahan tenaga kerja disebut belum transparan. Sejumlah pekerja mengaku hanya menerima uang kasbon dan tidak mengetahui secara jelas mekanisme pembayaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya lemahnya manajemen proyek yang berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.
Pengakuan Pekerja Ungkap Minimnya Informasi Proyek
Saat ditemui awak media, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek revitalisasi tersebut.
"Saya tidak tahu kepala sekolah maupun ketua komitenya siapa. Saya hanya ikut bekerja. Untuk saat ini upah baru diberikan kasbon saja. Besi yang digunakan ukuran 8 milimeter untuk ring dan 12 milimeter untuk besi kolom. Semennya merek Rajawali. Kalau soal proyek, langsung tanyakan saja ke kepala sekolah," ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sistem pengelolaan proyek, pola pengawasan, hingga transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Guna memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sarja, S.Pd., selaku Kepala SMPN 16 Kota Serang terkait berbagai temuan yang muncul di lapangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Tidak adanya penjelasan dari pihak sekolah semakin menambah perhatian publik terhadap proyek revitalisasi tersebut.
APH dan Instansi Pengawas Diminta Turun Tangan
Besarnya nilai proyek yang hampir menyentuh angka Rp2,5 miliar membuat masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari instansi terkait. Dinas Pendidikan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Audit terhadap kesesuaian spesifikasi material, volume pekerjaan, penerapan keselamatan kerja, hingga penggunaan anggaran dinilai penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Publik menilai proyek revitalisasi sekolah semestinya menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan, bukan justru memunculkan berbagai dugaan persoalan yang berpotensi mengurangi kualitas bangunan dan mengancam keselamatan pengguna fasilitas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh temuan dan dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi yang berwenang.
(Tim investigasi)

0 comments:
Post a Comment