header ads

Minim Pengawasan, Rehabilitasi SDN Walantaka 2 Bernilai Rp279 Juta Jadi Sorotan Publik

Kota Serang, Lenterahukum.com Proyek Belanja Modal Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Walantaka 2, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, senilai Rp279.576.000 yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pantauan tim media, para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi ruang kelas tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang seharusnya diterapkan dalam proyek konstruksi pemerintah.

Beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pelaksana proyek dalam menerapkan standar keselamatan kerja di lapangan.

Tak hanya itu, penggunaan material semen juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil investigasi awak media yang diperoleh di lokasi, terlihat menggunakan semen merek Serang, sementara masyarakat mempertanyakan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak dan perencanaan pekerjaan.

Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan dari pekerja yang menyebut pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas diborongkan dengan nilai upah sekitar Rp17 juta. Nilai tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan total anggaran proyek yang mencapai ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, pelaksana proyek juga jarang terlihat berada di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal sehingga berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Ardi Quantum Mandiri dengan pengawasan PT Ardiana Dwi Yasa Consol itu memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 8 Mei hingga 6 Juli 2026.

Aktivis dan masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pasalnya, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mengutamakan keselamatan kerja, serta menjamin kualitas bangunan yang akan digunakan oleh para siswa.

"Jangan sampai proyek pendidikan yang dibiayai uang rakyat hanya mengejar penyelesaian pekerjaan tanpa memperhatikan mutu bangunan dan keselamatan pekerja. Pengawasan harus diperketat agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat," ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, penggunaan material, serta penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. 


(Tim investigasi) 

0 comments:

Post a Comment