header ads

SMPN 8 Kota Serang Diduga Nekat Gelar Study Tour, Surat Edaran Wali Kota dan Instruksi Presiden Diabaikan?

Kota Serang, Lenterahukum.com SMPN 8 Kota Serang diduga mengabaikan Surat Edaran Pemerintah Kota Serang terkait pelarangan kegiatan study tour dengan tetap memberangkatkan ratusan siswa ke wilayah Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut bahkan disebut berlangsung di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi tim media, Jumat (30/5/2026), seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kegiatan study tour tersebut.

"Iya betul, Pak. Berangkatnya tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Biayanya Rp350 ribu per siswa. Yang ikut kurang lebih 100 siswa menggunakan tiga unit bus dan satu unit travel. Lokasinya ke Braga, Asia Afrika, dan Pangalengan," ungkap sumber tersebut.

Informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 421.3/04352-Pemb.SMP tentang pelarangan kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class) yang mencakup kegiatan study tour bagi peserta didik tingkat TK, SD, hingga SMP.

Tak hanya itu, larangan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 100/05-Pemt-/SE/III/2025 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat edaran tersebut secara tegas disebutkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan. Selain itu, sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan perpisahan, pelepasan, maupun wisuda di luar lingkungan sekolah yang dapat membebani orang tua atau wali murid.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rosidi selaku Kepala SMPN 8 Kota Serang melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Di tempat terpisah, tim media melalui rekan seprofesi berinisial AS dan SL menemui Ahmad Sufi, S.Pd., selaku Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Kota Serang. Saat dimintai keterangan, Ahmad Sufi menyatakan bahwa peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama.

"Lagian juga itu kan kejadiannya sudah lama, Pak. Mau bagaimana lagi?" ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, apabila benar terjadi pelanggaran terhadap surat edaran resmi pemerintah daerah, publik menilai seharusnya tetap ada evaluasi dan tindakan administratif sebagai bentuk penegakan aturan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, H. Ahmad Nuri, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi memberikan respons yang mengindikasikan bahwa pihaknya tidak membenarkan kegiatan tersebut.

"Iya Pak, coba cek apakah ini kebijakan pihak sekolah atau inisiatif di luar sekolah. Padahal sudah saya tegur itu, Kang. Nanti juga ketemu teman," ujarnya.

Pernyataan Kepala Dinas tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan study tour yang dilaksanakan SMPN 8 Kota Serang tidak sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Serang.

Selain dugaan pelanggaran surat edaran, tim Analisasibernews.com juga tengah menelusuri adanya dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa dengan dalih pelaksanaan study tour. Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pengumpulan dana, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Serang dan Dinas Pendidikan tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Sebab, aturan yang telah diterbitkan pemerintah seharusnya menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan tanpa terkecuali.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 8 Kota Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tujuan, dasar pelaksanaan, maupun mekanisme pembiayaan kegiatan study tour tersebut. (Tim investigasi)

0 comments:

Post a Comment