header ads

KANDANG BEBEK Rp211 JUTA MANGKRAK, WARGA MALAH DIMINTA GANTI RUGI Rp20 JUTA, SIKAP OKNUM KEPALA DESA DISOROT

Kabupaten Serang, Banten 

Lenterahukum.com Pembangunan kandang bebek petelur di Kampung Pasirlaban Utara RT 005/RW 002, Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam masyarakat. Proyek yang dibangun menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp211.435.600 tersebut dinilai gagal memberikan manfaat bagi warga karena hingga kini tidak beroperasi sebagaimana mestinya, 1 Juni 2026.

Kandang berukuran 15 x 7,5 meter yang dibangun dengan tujuan mendukung program ketahanan pangan desa itu diduga hanya sempat terisi bebek dalam waktu singkat. Setelah itu, kandang dibiarkan kosong tanpa aktivitas peternakan yang berkelanjutan.

Ironisnya, di tengah kondisi bangunan yang mangkrak dan tidak produktif, muncul persoalan baru yang memicu kemarahan warga. Seorang warga setempat mengaku diminta membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta setelah sebuah pohon tumbang akibat angin kencang dan menimpa bangunan kandang tersebut.

Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku tidak memahami dasar tuntutan tersebut. Menurutnya, pohon yang tumbang bukan lagi miliknya dan peristiwa itu terjadi karena faktor alam yang berada di luar kendalinya.

*"Saya diminta ganti rugi Rp20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi dan tumbangnya karena angin kencang. Saya bingung kenapa saya yang harus menanggung kerugian tersebut,"* ungkapnya.

Tak hanya itu, warga tersebut juga mengaku mendapat tekanan dari pihak yang diduga sebagai orang suruhan oknum Kepala Desa. Ia mengaku sempat dihadang di jalan dan mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi apabila tidak segera memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

*"Saya sempat dihadang di jalan. Katanya kalau tidak segera diselesaikan dan dibayar, saya bisa dilaporkan dan ditangkap polisi. Kendaraan saya juga hampir dibawa paksa,"* ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai dugaan tindakan intimidatif terhadap warga yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari pemerintah desa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kepala Desa membantah adanya pemerasan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait dasar permintaan uang sebesar Rp20 juta yang disebutkan warga.

*"Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja,"* tulisnya singkat.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran pembangunan kandang bebek tersebut. Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp211 juta, warga menilai seharusnya terdapat perencanaan yang matang, termasuk pengadaan bibit bebek, manajemen usaha, serta pendampingan kelompok penerima manfaat agar program dapat berjalan berkelanjutan.

*"Sangat disayangkan. Anggarannya besar, tetapi bebek hanya sekali diisi dan sekarang tidak ada lagi. Bangunannya juga rusak. Ini uang rakyat yang seharusnya bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,"* kata seorang warga.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan program kandang bebek tersebut. Selain itu, dugaan adanya tekanan terhadap warga juga diharapkan dapat menjadi perhatian agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai keberlanjutan program kandang bebek petelur maupun mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah dikeluarkan.

 (Tim investigasi)


0 comments:

Post a Comment