header ads

Kades Tunjung Teja Luruskan Informasi Penangkapan Sekdes, Bantah Ada Penggunaan Sabu di Kantor Desa

SERANG, Lenterahukum.com — Kepala Desa Tunjung Teja, Endang, memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai penangkapan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Tunjung Teja berinisial A yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di kantor desa.

Endang menegaskan, informasi yang menyebut adanya penggunaan sabu di lingkungan Kantor Desa Tunjung Teja tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 22.10 WIB.

Menurut Endang, saat itu terdapat dua orang yang berada di lokasi dalam rangka menunggu seseorang yang disebut akan membawa barang. Namun, orang yang ditunggu tersebut lebih dahulu diamankan aparat kepolisian.

“Dua orang itu posisinya sedang menunggu barang. Orang yang membawa barang keburu ditangkap polisi, kemudian dilakukan interogasi. Polisi menanyakan barang tersebut untuk siapa. Dari keterangan yang diperoleh, disebutkan untuk dua orang berinisial M dan H,” ujar Endang saat memberikan keterangan.

Endang mengatakan, setelah memperoleh informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa kedua orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangannya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hasil positif, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta berarti terjadi penggunaan narkotika di dalam kantor desa.

“Yang perlu kami luruskan, memang ada penangkapan. Tetapi tidak ada penggunaan sabu di kantor desa. Keduanya kemudian menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen BNN,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang yang diduga dalam rangkaian peristiwa tersebut, Arif Hidayat, diketahui merupakan warga Kampung Cireundeu, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Tunjung Teja, Nahril, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026), menyampaikan bahwa masyarakat Desa Tunjung Teja melalui unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RW, dan ketua RT tengah melakukan musyawarah terkait persoalan tersebut.

Menurut Nahril, hasil musyawarah tersebut mengarah pada rencana pengusulan surat pengunduran diri Sekretaris Desa Tunjung Teja Kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil musyawarah pada saat ini, masyarakat dari unsur BPD, RW, dan RT Desa Tunjung Teja akan mengusulkan surat pengunduran diri Sekretaris Desa Tunjung Teja kepada pemerintah daerah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nahril.

Hingga berita ini diturunkan, proses terkait persoalan tersebut masih menjadi perhatian pemerintah desa dan masyarakat. Klarifikasi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait diperlukan untuk memastikan secara utuh kronologi serta status hukum pihak-pihak yang diamankan.

(Latif)




 

0 comments:

Post a Comment