SERANG, Banten — Proyek pembangunan rabat beton di Kampung Cikondang RT 006/RW 003, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam.
Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran Rp70.668.000, dengan panjang 100 meter, lebar 2,5 meter dan ketebalan 0,10 centimeter.
Namun, besarnya anggaran justru berbanding terbalik dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media, rabat beton terlihat dikerjakan kurang rapi dan pada sejumlah bagian bahkan ditemukan retakan pada permukaan beton.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: ke mana kualitas pekerjaan jika anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan juta rupiah?
Sorotan semakin menguat setelah adanya analisis perhitungan dari aktivis Tunjung Teja. Dengan asumsi volume berdasarkan panjang 100 meter × lebar 2,5 meter × ketebalan 0,10 centimeter, volume beton diperkirakan mencapai 25 m³.
Jika nilai anggaran Rp70.668.000 dibagi volume 25 m³, maka diperoleh angka sekitar:
Rp70.668.000 ÷ 25 m³ = Rp2.826.720 per m³.
Angka tersebut kemudian dinilai aktivis perlu dipertanyakan dan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta audit lapangan. Muncul dugaan adanya mark up anggaran, namun dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap RAB, volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi teknis, bukti belanja material, pajak, upah tenaga kerja, hingga realisasi penggunaan anggaran.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui secara terang: apakah anggaran Rp70,6 juta benar-benar sebanding dengan volume dan kualitas pekerjaan yang dibangun?
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Curug Agung, Sanusi, menjawab singkat terkait spesifikasi beton.
“Mutu K250,” ujar Sanusi, Senin 5 Oktober 2026.
Media kemudian mempertanyakan nilai perhitungan yang apabila dibagi berdasarkan volume beton mencapai sekitar Rp2,82 juta per meter kubik. Kepala desa menyebut terdapat biaya pembelian material lainnya.
Namun ketika kembali dimintai penjelasan mengenai komponen biaya tersebut, komunikasi dengan kepala desa terhenti. Nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi disebut tidak lagi aktif bagi media dan diduga telah diblokir.
Sikap tersebut justru semakin membuka ruang pertanyaan publik. Proyek menggunakan uang pemerintah, tetapi ketika kualitas dan rincian anggarannya dipertanyakan, mengapa penjelasan yang diberikan justru minim?
Padahal, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Pemerintah desa semestinya mampu menjelaskan kepada masyarakat mengenai RAB, volume, spesifikasi, sumber material, pelaksana pekerjaan, hingga realisasi anggaran.
Jika pekerjaan memang telah sesuai aturan dan spesifikasi, maka audit dan pemeriksaan seharusnya menjadi momentum untuk membuktikannya secara terbuka.
Karena itu, Inspektorat, dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek rabat beton tersebut.
Tak hanya proyek yang sedang berjalan, pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan berbagai kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah di Desa Curug Agung pada tahun-tahun sebelumnya, apabila terdapat dasar dan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Audit diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah volume pekerjaan sesuai kontrak, apakah mutu beton benar K-250, apakah ketebalan sesuai spesifikasi, apakah material dan harga satuannya wajar, serta apakah seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai uang rakyat habis di atas kertas, sementara hasil pembangunan di lapangan justru cepat retak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curug Agung belum memberikan keterangan lebih lengkap terkait rincian anggaran, RAB, volume, serta kondisi fisik pekerjaan.
(Muhamad)

0 comments:
Post a Comment