header ads

Revitalisasi SDN Kadukacapi Rp969 Juta Disorot, Penerapan K3 dan Pengawasan Proyek Dipertanyakan

SERANG, Lenterahukum.com Pelaksanaan proyek bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kadukacapi, Jl. KH Machmud, Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pasalnya, hasil pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah pekerja yang diduga belum dilengkapi alat pelindung diri (APD) saat menjalankan pekerjaan konstruksi.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp969.747.641, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Adapun pekerjaan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, satu ruang guru, perpustakaan, serta toilet.

Penerapan K3 Menjadi Sorotan

Dari hasil pemantauan awak media di lapangan, terlihat sejumlah pekerja melaksanakan aktivitas pekerjaan tanpa mengenakan APD secara lengkap. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diterapkan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Secara umum, aspek keselamatan kerja dalam kegiatan konstruksi memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Karena itu, penerapan K3 semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan, terlebih aktivitas konstruksi memiliki sejumlah risiko terhadap keselamatan pekerja.

P2SP Sulit Dikonfirmasi

Saat awak media mencoba meminta keterangan di lokasi, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa pihak pelaksana P2SP sudah tidak berada di tempat.

“Pelaksana P2SP-nya sudah pulang, Pak. Nomor HP beliau saya tidak punya,” ujar pekerja tersebut.

Pekerja itu kemudian menjelaskan mengenai lingkup pekerjaan dan penggunaan material besi pada bagian tertentu.

Menurut keterangannya, besi lintel menggunakan ukuran 12 mm, sedangkan besi cincin menggunakan ukuran 8 mm. Namun, ia menyebutkan bahwa penggantian besi lintel tidak dilakukan pada seluruh ruang yang direhabilitasi.

“Kalau besi lintel menggunakan ukuran 12 mm dan besi cincin 8 mm full. Tetapi yang diganti semua besi lintelnya hanya tiga ruang kelas. Kalau yang lainnya hanya diganti jendela bagian depannya saja, Pak,” katanya.

Transparansi dan Pengawasan Perlu Diperjelas

Keterangan tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, khususnya terkait volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan material, serta mekanisme pengawasan P2SP dan konsultan pengawas.

Apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan dengan dokumen perencanaan, hal tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi, serta progres pekerjaan.

Begitu pula dengan persoalan APD, perlu dipastikan apakah penerapan K3 telah menjadi bagian dari prosedur kerja yang diterapkan secara konsisten selama proyek berlangsung.

Mengingat nilai proyek mencapai hampir Rp1 miliar dan bersumber dari APBN, transparansi pelaksanaan serta pengawasan menjadi hal penting agar pekerjaan rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat bagi satuan pendidikan dan masyarakat.

Pihak terkait, termasuk P2SP, pihak sekolah, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan, dan instansi pengawasan, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut, termasuk penerapan K3 dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak P2SP terkait temuan penerapan K3 maupun penjelasan mengenai pekerjaan besi lintel dan bagian bangunan lainnya.

(Muhamad)

 

0 comments:

Post a Comment