header ads

Desa Sukaraja Disorot, Anggaran Rabat Beton Rp43,1 Juta Diduga Tak Sebanding dengan Volume Pekerjaan

SERANG, Lenterahukum.comPengelolaan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Pembangunan rabat beton jalan desa di Kampung Cimaung, RT 012/RW 006, dengan anggaran sebesar Rp43.146.000, disinyalir memiliki ketidakwajaran antara nilai anggaran dan volume pekerjaan.

Sorotan tersebut disampaikan aktivis Suganda pada 19 September 2026. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi kegiatan, pekerjaan rabat beton memiliki volume 55 meter x 2,5 meter x 0,12 meter, dengan sumber pembiayaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan secara swakelola. Pekerjaan disebut menggunakan mutu beton K-250.

Aktivis Pertanyakan Kewajaran Anggaran

Suganda menilai nilai anggaran sebesar Rp43,146 juta perlu diuji secara terbuka dengan membandingkannya terhadap volume, spesifikasi teknis, harga material, upah tenaga kerja, serta komponen biaya lainnya yang tercantum dalam RAB.

Dalam analisis yang disampaikannya, volume pekerjaan dihitung sekitar 16,5 m³. Dengan nilai anggaran Rp43.146.000, diperoleh perhitungan sekitar Rp2,61 juta per m³.

Menurut Suganda, berdasarkan perbandingan dengan standar harga satuan yang digunakannya sebagai acuan, pekerjaan serupa diperkirakan berada di bawah nilai tersebut. Ia memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp27 juta.

Namun, perbedaan tersebut belum dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian negara maupun mark-up sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran dan realisasi pekerjaan.

Kualitas Pekerjaan Juga Dipertanyakan

Selain persoalan nilai anggaran, Suganda juga menyoroti kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menurutnya, terdapat dugaan pekerjaan tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi teknis yang seharusnya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah hamparan agregat yang diduga hanya menggunakan material batu screening.

Kondisi tersebut, apabila benar, perlu diverifikasi dengan dokumen teknis pekerjaan untuk memastikan jenis, ukuran, ketebalan, serta komposisi material yang dipersyaratkan dalam RAB dan spesifikasi teknis.

Pasalnya, kualitas jalan rabat beton tidak hanya ditentukan oleh mutu beton, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan lapisan dasar, material agregat, ketebalan pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga proses pengecoran.

Minta Inspektorat Turun Tangan

Suganda mendesak Inspektorat Kabupaten Serang tidak hanya memeriksa angka dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik dan mencocokkannya dengan RAB, gambar kerja, volume, harga satuan, serta bukti pengadaan material dan pembayaran tenaga kerja.

Ia juga meminta apabila ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

“Kami meminta Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat laporan administrasi, tetapi cek langsung volume dan kualitas pekerjaan di lapangan,” ujar Suganda.

Sementara itu, dugaan potensi selisih sekitar Rp16 juta yang disebut dalam analisis aktivis perlu diperlakukan sebagai estimasi awal, bukan sebagai angka kerugian negara yang telah terbukti. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan dokumen dan kondisi fisik pekerjaan.

Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan pada 19 September 2026, Minggu, selaku Kepala Desa Sukaraja, belum memberikan keterangan resmi terkait besaran anggaran, dasar penetapan harga, RAB, spesifikasi teknis, maupun pelaksanaan pembangunan rabat beton tersebut.

Konfirmasi dari pemerintah desa penting untuk memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan anggaran Rp43.146.000, termasuk rincian material, upah, volume pekerjaan, serta mekanisme swakelola yang diterapkan.

Mengingat kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran desa dibelanjakan dan sejauh mana hasil pembangunan memberikan manfaat bagi warga.

(Jamhari)





0 comments:

Post a Comment