header ads

PROYEK REVITALISASI SDN TAMANSARI RP1,87 MILIAR DISOROT: BESI DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI, SEMEN JADI PERTANYAAN

SERANG, lenterahukum.com — Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SD Negeri Tamansari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.878.365.000, menuai sorotan.

Proyek dengan masa pelaksanaan 150 hari kerja, September–Desember 2026, tersebut diduga menggunakan sejumlah material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan pekerjaan.

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pada Jumat, 25 September 2026.

BESI KOLOM DIDUGA HANYA 11,5 MM

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah material besi yang digunakan untuk struktur bangunan.

Berdasarkan pengukuran menggunakan alat sigmat, besi yang diduga digunakan sebagai besi tiang kolom utama terukur sekitar 11,5 mm. Sementara itu, pihak sekolah menyebut spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah besi 12 mm full.

Hal serupa ditemukan pada besi cincin. Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ukuran sekitar 7,0 mm, sedangkan spesifikasi yang disampaikan pihak sekolah adalah 8 mm full.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi pekerjaan yang telah direncanakan.

Apabila hasil pengukuran lapangan tersebut nantinya terbukti sesuai dan material memang tidak memenuhi spesifikasi kontrak, maka persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

SEMEN CONCH JUGA DIPERTANYAKAN

Sorotan berikutnya berkaitan dengan penggunaan semen merek CONCH di lokasi proyek.

Penggunaan material tersebut dipertanyakan karena muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dengan harga satuan standar (SSH) yang menjadi acuan dalam penganggaran.

Namun, untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, harga satuan, serta dokumen pengadaan material. Dengan demikian, dapat diketahui apakah material yang digunakan memang memenuhi persyaratan dan apakah harga pengadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEPALA SEKOLAH: PROYEK MELALUI JALUR ASPIRASI DEWAN RI

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Tamansari menyampaikan bahwa proyek tersebut berasal dari jalur aspirasi anggota DPR RI. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa nama anggota dewan yang dimaksud.

“Proyek ini melalui jalur aspirasi dewan RI, tapi namanya saya tidak tahu,” ungkap Kepala SDN Tamansari, Jumat (25/9/2026).

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya ada pihak lain yang ditawari proyek tersebut tetapi tidak bersedia.

“Yang lainnya juga banyak yang ditawarin proyek ini, tapi pada nolak, nggak mau,” ujarnya.

Kepala sekolah mengakui bahwa keberadaan proyek tersebut juga membuat pihak sekolah menghadapi situasi yang tidak mudah.

“Memang bikin pusing juga sih yang kayak gini. Kalau saya langsung diterima karena saya butuh, yang penting lancar dan cukup uangnya,” katanya.

Terkait material besi yang menjadi sorotan, Kepala SDN Tamansari mengatakan bahwa ukuran yang digunakan sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Besi tiang utama ukuran 12 mm dan besi cincin 8 mm full sesuai dengan RAB,” ucapnya.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB MELAKUKAN PENGAWASAN?

Dengan nilai proyek hampir Rp1,9 miliar, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pertanyaan yang kini muncul antara lain:

Siapa pelaksana proyek? Siapa konsultan pengawasnya? Bagaimana proses pemeriksaan material sebelum digunakan? Apakah material besi telah melalui pemeriksaan teknis? Dan apakah spesifikasi material yang terpasang benar-benar sama dengan spesifikasi dalam kontrak dan RAB?

Selain itu, perlu dijelaskan pula dasar pernyataan bahwa proyek tersebut berasal dari jalur aspirasi anggota DPR RI, termasuk mekanisme pengusulan, penetapan program, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

MENUNGGU KLARIFIKASI DAN PEMERIKSAAN RESMI

Dugaan ketidaksesuaian material tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara hasil pengukuran lapangan dan keterangan pihak sekolah.

Pemeriksaan teknis secara independen serta pencocokan dengan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, dan dokumen pengadaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat penyimpangan atau tidak.

Pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, instansi teknis terkait, serta pihak lain yang memiliki kewenangan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka.

Sebab, proyek tersebut menggunakan uang negara sebesar Rp1.878.365.000. Publik berhak mengetahui apakah setiap material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi dan apakah setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan ketidaksesuaian material pada proyek revitalisasi SD Negeri Tamansari, Kecamatan Baros.

(Muhamad)





0 comments:

Post a Comment