header ads

Puluhan Wartawan, Aktivis, dan LSM Tempuh Jalur Hukum Terkait Unggahan Akun TikTok “Abah 80”

Lebak, Banten | LenteraHukum.com Puluhan wartawan, aktivis, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai elemen berkumpul di Aula Multatuli, Kabupaten Lebak, Selasa (25/8/2026), untuk membahas polemik terkait sejumlah unggahan akun TikTok bernama “Abah 80”.


Pertemuan tersebut membahas konten yang dinilai sejumlah peserta mendiskreditkan profesi wartawan, jurnalis, dan LSM. Dalam unggahan yang menjadi perhatian, terdapat pernyataan mengenai oknum yang disebut mendatangi sekolah-sekolah untuk mencari-cari kesalahan.


Pernyataan tersebut menuai keberatan dari sejumlah komunitas wartawan, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai kritik terhadap perilaku individu merupakan hal yang sah dalam ruang publik, tetapi kritik seharusnya tidak digeneralisasi sehingga berpotensi merendahkan profesi atau kelompok tertentu.


Sabrudi: Kritik Silakan, Jangan Generalisasi Profesi


Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, mengatakan pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan kritik.


Namun, kebebasan tersebut, menurutnya, harus tetap disertai tanggung jawab.


«“Kami tidak alergi terhadap kritik. Kalau memang ada wartawan atau LSM yang bekerja tidak sesuai aturan, silakan dikritik dan dilaporkan. Tetapi jangan kemudian perilaku oknum digeneralisasi seolah-olah seluruh wartawan dan LSM seperti itu,” ujar Sabrudi.»


Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan individu tertentu, persoalan tersebut seharusnya diarahkan kepada pihak yang bersangkutan dan disertai bukti.


«“Kalau ada persoalan dengan oknum, sebut oknumnya dan buktikan perbuatannya. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mendiskreditkan profesi secara keseluruhan,” tegasnya.»


Sabrudi mengatakan pihaknya memilih jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.


«“Kami ingin semuanya terang. Karena itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif, apakah dalam konten tersebut terdapat unsur pelanggaran atau tidak,” katanya.»


Abdul Kabir: Jangan Karena Oknum, Semua Wartawan Dicela


Sementara itu, Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PWI), Abdul Kabir, meminta persoalan tersebut disikapi secara proporsional dan tidak emosional.


Menurutnya, apabila terdapat wartawan yang melakukan tindakan tidak profesional, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.


«“Kalau ada oknum wartawan yang melakukan kesalahan, silakan tunjukkan siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan dilakukan, dan apa buktinya. Jangan karena ada oknum, kemudian seluruh wartawan dicap buruk. Itu tidak fair,” ujar Abdul Kabir.»


Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan pernyataan yang berpotensi menggeneralisasi atau merendahkan profesi.


«“Kami tidak meminta masyarakat membela wartawan secara membabi buta. Kalau ada wartawan yang salah, proses. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia,” tuturnya.»


Sepakat Tempuh Jalur Hukum


Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas substansi unggahan, dampaknya terhadap profesi, serta langkah yang akan ditempuh.


Hasil pertemuan menyepakati bahwa persoalan tersebut akan dibawa kepada aparat penegak hukum (APH) melalui laporan atau pengaduan resmi agar materi unggahan dan konteks pernyataannya dapat diperiksa secara objektif.


Para peserta menegaskan, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik. Sebaliknya, mereka meminta persoalan ditempatkan dalam koridor hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak.


Kritik Boleh, Tetapi Berbasis Fakta


Para peserta juga menegaskan bahwa wartawan dan LSM memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga kritik terhadap kerja keduanya merupakan bagian dari dinamika demokrasi.


Namun, kritik diharapkan disampaikan berdasarkan fakta, ditujukan kepada pihak yang memang melakukan kesalahan, dan tidak menggeneralisasi seluruh profesi.


Sabrudi mengatakan persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membangun ruang publik yang lebih sehat.


«“Kalau ada tuduhan, mari dibuktikan. Kalau ada kritik, mari disampaikan dengan data. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa,” ujarnya.»


Senada, Abdul Kabir mengajak semua pihak menghormati fungsi masing-masing.


«“Wartawan punya tugas jurnalistik, masyarakat punya hak menyampaikan kritik, dan aparat punya kewenangan menegakkan hukum. Semua harus berjalan sesuai koridor masing-masing,” katanya.»


Menunggu Pemeriksaan APH


Dengan adanya kesepakatan tersebut, puluhan wartawan, aktivis, dan LSM yang hadir menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada APH untuk ditelaah lebih lanjut.


Mereka berharap aparat memeriksa secara menyeluruh materi unggahan, konteks pernyataan, serta pihak-pihak terkait, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok.


Kini, publik menunggu bagaimana APH menilai materi unggahan akun TikTok “Abah 80” berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Langkah hukum dipilih bukan untuk mematikan kritik, melainkan untuk memastikan kritik, tudingan, dan kebebasan berpendapat tetap berjalan dalam koridor hukum dan tanggung jawab publik. 

(Red)



0 comments:

Post a Comment