Serang, Banten | LenteraHukum.com — Sebuah tempat kos di kawasan Kampung Petung, Jalan Raya Serang–Jakarta, Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan tempat tersebut digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi yang diduga ditawarkan secara langsung maupun melalui jaringan prostitusi online.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi awal tim media di lapangan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini belum diketahui adanya tindakan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Saat berada di lokasi, tim media menemui seorang perempuan yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola kos, berinisial SRI. Dalam percakapan yang dilakukan secara langsung, perempuan tersebut diduga menawarkan jasa perempuan kepada tamu.
Menurut keterangan yang diperoleh, perempuan yang ditawarkan disebut tersedia di lokasi dan tarifnya dapat dinegosiasikan. Sementara untuk penggunaan kamar kos disebut dikenakan tarif tersendiri.
Seorang perempuan lain yang ditemui di lokasi dan disebut dengan nama samaran Nani/Ebreg juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perempuan yang dapat dipilih sesuai keinginan pelanggan.
Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
APH Diminta Tidak Tutup Mata
Dugaan keberadaan tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi bukan persoalan sepele. Jika benar terdapat aktivitas prostitusi yang melibatkan penyediaan tempat, pihak yang memperoleh keuntungan, maupun pihak yang memfasilitasi praktik tersebut, maka aparat perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, apabila aktivitas tersebut berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan aparat dan pemerintah daerah terhadap tempat kos maupun lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan tertib. Karena itu, dugaan aktivitas prostitusi di kawasan permukiman maupun tempat kos harus ditangani secara serius, bukan dibiarkan menjadi aktivitas yang dianggap biasa.
Tim media mendesak Polres Serang, Polda Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap lokasi tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti menyediakan, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi harus diproses sesuai ketentuan hukum.
(Red/Tim)

0 comments:
Post a Comment