header ads

Dugaan Pelanggaran Proyek Revitalisasi TK Kasih Bunda: Besi Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan APD, hingga Harga Kusen dan Pintu Disorot

Serang, Banten | LenteraHukum.com Proyek revitalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TK Kasih Bunda yang berlokasi di Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian material besi, pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga perbedaan keterangan terkait harga kusen dan pintu.


Berdasarkan informasi yang tercantum dalam kegiatan tersebut, proyek merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan rincian sebagai berikut:


Nama sekolah: TK Kasih Bunda

Pelaksana: P2SP

Waktu pelaksanaan: 84 hari kalender

Periode pelaksanaan: 29 Juli hingga 21 Oktober 2026

Sumber dana APBN jumlah dana Rp210.316.000 tahun anggaran 2026.


Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu pelindung.


Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak dapat dianggap remeh. Penerapan K3 seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara.


Pertanyaannya, di mana pengawas proyek? Siapa yang bertanggung jawab memastikan penerapan K3 di lokasi pekerjaan?


Besi disebut 12 mm, Hasil Pengukuran Sekitar 10,5 mm


Selain persoalan K3, awak media juga menemukan dugaan ketidaksesuaian ukuran besi yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut.


Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengukuran di lapangan pada Selasa, 25 Agustus 2026, terdapat material besi yang menurut keterangan pihak P2SP dan pengawas seharusnya menggunakan ukuran 12 milimeter. Namun, saat dilakukan pengukuran di lapangan, ukuran besi tersebut menunjukkan sekitar 10,5 milimeter.


Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Jika benar terdapat perbedaan ukuran antara spesifikasi yang seharusnya dengan material yang digunakan di lapangan, maka hal tersebut perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.


Harga Kusen dan Pintu Disorot, P2SP dan Pengawas Berbeda Keterangan


Di sisi lain, muncul dugaan perbedaan informasi terkait harga kusen dan pintu dalam pelaksanaan proyek revitalisasi TK Kasih Bunda.


Pihak P2SP, saat dikonfirmasi awak media terkait material tersebut, memberikan keterangan bahwa pembelian pintu seharga sekitar Rp4 juta dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan riil serta mempertimbangkan kualitas dan daya tahan bangunan sekolah dalam jangka panjang.


Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan pengawas proyek.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pengawas proyek menyampaikan bahwa nilai pintu dalam RAB tidak mencapai Rp4 juta.


“Jangankan jendela, pintu aja nggak nyampe Rp4 juta. Justru RAB-nya di bawah SSH,” ujar pengawas proyek.


Perbedaan keterangan antara pihak P2SP dan pengawas ini kemudian menjadi sorotan. Pasalnya, kedua pihak memiliki peran dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran negara.


Perbedaan angka tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar pengadaan material, harga satuan yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan RAB dan standar yang telah ditetapkan.


Diminta Audit Investigatif


Tim media lenterahukum.com  meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TK Kasih Bunda.


Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian material, penerapan standar K3, serta penggunaan anggaran negara dengan RAB dan ketentuan yang berlaku.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka harus ada tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila material dan pelaksanaan proyek dinyatakan telah sesuai, pihak pelaksana dan pengawas wajib memberikan dasar teknis yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, proyek revitalisasi TK Kasih Bunda masih berlangsung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada P2SP, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan, maupun pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.


(Jamhari) 

0 comments:

Post a Comment