Lenterahukum.com
Kabupaten Serang, Banten – Kondisi SDN Berani, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, memantik pertanyaan serius. Di tengah dugaan adanya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, kondisi fisik sekolah justru tampak memprihatinkan: plafon ambrol, dinding ruang kelas retak memanjang, kusen jendela keropos, kaca bolong, hingga halaman sekolah dipenuhi rumput liar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 7 Juli 2026, sejumlah bagian bangunan SDN Berani terlihat rusak dan diduga tidak mendapatkan perawatan secara bertahap. Cat dinding kusam, memudar, dan mengelupas terlihat di bagian belakang sekolah maupun ruang kelas. Lisplang bangunan pun tampak rusak, sementara beberapa fasilitas dasar pendidikan dinilai tidak layak dibiarkan dalam kondisi seperti itu.
Kerusakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan diduga hanya tercatat dalam administrasi tanpa realisasi pekerjaan yang sebanding di lapangan.
Jika benar terdapat alokasi dana pemeliharaan sarpras, publik berhak mengetahui secara terbuka: berapa nominal anggaran yang diterima, digunakan untuk kegiatan apa saja, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta mengapa kondisi sekolah masih tampak kumuh dan rusak.
Kepala SDN Berani saat dikonfirmasi mengakui bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana belum mencukupi kebutuhan sekolah. Ia menyebut jumlah siswa yang sedikit turut memengaruhi besaran anggaran yang diterima.
“Anggaran pemeliharaan sarpras tidak cukup untuk perawatan sekolah karena murid di sini sedikit. Waktu saya pertama kali pindah ke sini sampai nangis melihat sekolah. Pagar depan sekolah pakai bambu, mirip kandang kerbau,” ujar Kepala SDN Berani.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh. Sebab, alasan anggaran tidak cukup tidak boleh menjadi tameng untuk membiarkan siswa belajar di bangunan dengan plafon ambrol, dinding retak, jendela rusak, dan lingkungan sekolah yang tidak terawat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Serang diminta tidak menutup mata. Pemeriksaan fisik bangunan, penelusuran dokumen penggunaan dana, serta evaluasi kebutuhan rehabilitasi harus segera dilakukan. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi nyata di lapangan, maka aparat pengawasan internal pemerintah serta Inspektorat Kabupaten Serang perlu turun tangan.
Sekolah bukan gudang tua yang boleh dibiarkan rusak. Dana pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan. Setiap rupiah anggaran pemeliharaan harus bisa dibuktikan manfaatnya melalui fasilitas yang aman, layak, dan berpihak pada keselamatan peserta didik.Saya juga bisa menambahkan nominal anggaran per tahap dan tahun agar dugaan penggunaan anggaran fiktif lebih terukur serta mudah dikonfirmasi kepada sekolah dan Dinas Pendidikan.
(Tim investigasi)


0 comments:
Post a Comment