Lebak, Lenterahukum.com – Kondisi SDN 1 Malabar, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten memantik sorotan serius. Di tengah catatan realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dalam dua tahun terakhir, sejumlah fasilitas sekolah justru terlihat rusak, kumuh, dan minim perawatan.
Hasil penelusuran awak media pada Selasa, 7 Juli 2026, menemukan sejumlah kerusakan yang dinilai tidak sejalan dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan. Plafon terlihat jebol, atap berlubang, dinding kusam dan mengelupas, tembok dipenuhi lumut, pagar sekolah tampak tidak terawat, hingga kondisi bangunan perpustakaan yang memprihatinkan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah laporan penggunaan anggaran. Data yang dihimpun menyebutkan, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, anggaran pemeliharaan sarpras di SDN 1 Malabar mencapai lebih dari Rp141 juta. Sementara anggaran pengembangan perpustakaan tercatat lebih dari Rp59 juta.
Dengan total nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp200 juta, publik berhak mempertanyakan ke mana arah realisasi belanja tersebut. Sebab, fakta di lapangan memperlihatkan kondisi fasilitas pendidikan yang jauh dari kata layak.
Jika anggaran pemeliharaan benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan, maka kerusakan seperti plafon jebol, atap bocor, dinding mengelupas, serta bangunan perpustakaan yang tidak terawat semestinya dapat diminimalisasi. Namun yang terlihat justru sebaliknya: sekolah tampak seperti luput dari sentuhan perbaikan.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan laporan administrasi. Diperlukan pemeriksaan fisik dan audit menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Jangan sampai anggaran pendidikan hanya rapi di atas kertas, sementara peserta didik dan tenaga pendidik harus bertahan di lingkungan belajar yang tidak layak.
Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, serta aparat penegak hukum didesak turun tangan melakukan penelusuran secara objektif dan transparan. Audit perlu dilakukan terhadap seluruh penggunaan anggaran sarpras dan pengembangan perpustakaan, termasuk volume pekerjaan, kualitas material, bukti belanja, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Pendidikan bukan ruang untuk permainan anggaran. Setiap rupiah dana yang dialokasikan harus benar-benar kembali dalam bentuk fasilitas yang layak, aman, dan mendukung proses belajar mengajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Malabar belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi fisik sekolah maupun realisasi anggaran pemeliharaan sarpras dan pengembangan perpustakaan. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka agar dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat tidak terus berkembang.
(Badri)

0 comments:
Post a Comment