Kota Serang, Banten, Lenterahukum.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 27 Kota Serang dengan nilai bantuan pemerintah sebesar Rp1.107.000.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pekerjaan yang disebut mendapat pendampingan Kejaksaan itu diduga menyisakan sejumlah persoalan serius di lapangan, mulai dari keselamatan pekerja, penggunaan material, hingga lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek, pada 5 Juli 2026.
Berdasarkan informasi kegiatan, proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak April hingga Juli 2026.
Nilai anggaran yang menembus lebih dari satu miliar rupiah semestinya berbanding lurus dengan mutu pekerjaan, keterbukaan penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Namun, hasil penelusuran tim media di lokasi menemukan sejumlah kondisi yang patut dipertanyakan.
Di lokasi proyek, sejumlah pekerja diduga menjalankan pekerjaan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlindungan kerja lainnya.
Kondisi ini dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas dalam proyek pembangunan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana kegiatan. Terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara dan dikerjakan di lingkungan pendidikan.
Selain persoalan APD, material bangunan juga menjadi perhatian. Tim media menemukan penggunaan semen merek Serang di lokasi pekerjaan. Semen tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Apabila dugaan ketidaksesuaian material tersebut benar, maka hal itu dapat berdampak pada mutu konstruksi dan kualitas bangunan yang nantinya digunakan oleh siswa maupun warga sekolah. Penggunaan material proyek pemerintah harus mengacu pada spesifikasi teknis dan RAB, bukan berdasarkan pilihan sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa proyek revitalisasi tersebut mencakup tiga pekerjaan utama, yakni pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pembangunan MCK, dan pembangunan ruang serbaguna.
Pekerja tersebut juga mengungkapkan sistem upah yang diterapkan di lapangan. Menurutnya, tukang dibayar harian sebesar Rp140.000, sedangkan pekerja pembantu atau kenek menerima Rp120.000 per hari. Ia menyebut nominal tersebut merupakan upah kotor dan pekerja tidak mendapatkan fasilitas tambahan seperti makan maupun minum.
“Upah tukang Rp140 ribu per hari, kenek Rp120 ribu per hari kotor. Tidak dikasih apa-apa, makan dan minum juga tidak. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan jarang di lokasi proyek, Pak,” ungkap pekerja tersebut kepada tim media.
Pernyataan itu semakin memperkuat pertanyaan publik terkait pengawasan proyek. P2SP sebagai pelaksana swakelola seharusnya aktif berada di lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan, keselamatan pekerja, penggunaan material, hingga administrasi pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
Lemahnya pengawasan dari P2SP maupun instansi terkait dikhawatirkan membuka ruang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Jangan sampai proyek bernilai Rp1,107 miliar yang seharusnya memperbaiki fasilitas pendidikan justru menyisakan bangunan bermutu rendah dan persoalan baru di kemudian hari.
Pihak P2SP SMP Negeri 27 Kota Serang, pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, serta pihak Kejaksaan yang melakukan pendampingan diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Klarifikasi diperlukan terutama terkait standar APD pekerja, kesesuaian material dengan RAB, mekanisme pengawasan, serta realisasi penggunaan anggaran.
Pendampingan Kejaksaan semestinya menjadi instrumen pencegahan agar proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Karena itu, setiap dugaan kejanggalan di lapangan perlu ditindaklanjuti secara serius agar anggaran negara benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi P2SP SMP Negeri 27 Kota Serang, pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Kejaksaan, serta pihak lain yang berkepentingan atas pemberitaan ini.
(Mijong)

0 comments:
Post a Comment