header ads

Diduga Dinas Intervensi Proyek Revitalisasi SMPN 2 Tunjungteja Rp1,279 Miliar, Ketua P2SP Mengaku Hanya Jadi "Kambing Congek"

Serang, Banten | lenterahukum.com – Proyek Revitalisasi SMP Negeri 2 Tunjungteja, Kabupaten Serang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.279.407.000, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya intervensi pihak luar dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut mencuat usai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) mengaku hanya dijadikan "kambing congek", sementara sebagian besar pekerjaan fisik diduga dikerjakan oleh pihak lain.


Kepada awak media, Ketua P2SP mengungkapkan bahwa kepala sekolah meminta dirinya mengikuti arahan dari pihak yang disebut berasal dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, P2SP hanya mengerjakan sekitar 40 persen pekerjaan, seperti pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pemasangan lantai keramik. Sementara pekerjaan utama, seperti rangka atap, penutup atap, kusen, pintu, dan jendela, disebut dikerjakan oleh pihak lain.


"Sebagian besar dikerjakan oleh dinas. Bikin sakit kepala saya. Kepala sekolah meminta saya mengikuti arahan dari pihak dinas. Kami hanya mengerjakan sekitar 40 persen, sedangkan pekerjaan utama dikerjakan oleh pihak dinas," ungkap Ketua P2SP.


Pengakuan tersebut diperkuat oleh Bendahara P2SP yang mengaku sejak awal enggan menerima jabatan tersebut karena khawatir terhadap tanggung jawab yang harus dipikul. Menurutnya, meskipun sebagian pekerjaan disebut dikerjakan oleh pihak lain, tanggung jawab administrasi tetap melekat pada P2SP.


"Proyek ini swakelola. Dana tahap pertama turun 70 persen, sisanya 30 persen setelah pekerjaan selesai. Kalau memang benar 60 persen pekerjaan dikerjakan orang dinas, nanti yang dimintai pertanggungjawaban tetap kami. Saya tidak mau kalau nanti disuruh mengganti. Yang capek siapa, yang menikmati siapa," ujarnya.


Pengakuan Ketua dan Bendahara P2SP memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi. Berdasarkan petunjuk teknis program revitalisasi, dana APBN ditransfer langsung ke rekening sekolah dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh P2SP, sehingga setiap tahapan pekerjaan semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila dugaan adanya pengambilalihan sebagian besar pekerjaan oleh pihak di luar P2SP benar, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum. Oleh karena itu, Inspektorat, BPKP, BPK, dan Aparat Penegak Hukum didorong untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran agar pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara benar-benar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Tunjungteja dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan tersebut.  (Tim investigasi)


0 comments:

Post a Comment