Lebak, Lenterahukum.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PBR Provinsi Banten mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, kekerasan, dan dugaan penculikan terhadap seorang aktivis masyarakat Kabupaten Lebak bernama Uun, menyusul beredarnya rekaman video yang viral di berbagai platform media sosial.
Ketua LSM PBR Provinsi Banten, Tisna, menyatakan peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila dugaan dalam video tersebut benar, maka tindakan itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
"Premanisme tidak boleh diberi ruang di Kabupaten Lebak. Siapa pun yang berada di balik dugaan tindakan intimidasi maupun penculikan terhadap aktivis harus diungkap secara terang-benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Tisna, Minggu (19/7/2026).
Tisna mengaku prihatin atas munculnya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.
Menurutnya, kritik yang disampaikan aktivis merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Karena itu, setiap kritik semestinya dijawab melalui keterbukaan informasi, klarifikasi, dan dialog, bukan dengan tindakan yang mengarah pada intimidasi ataupun kekerasan.
"Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh kritik, negara sudah menyediakan mekanisme hukum. Bukan justru menggunakan cara-cara yang diduga mengandung unsur premanisme untuk membungkam suara masyarakat," ujarnya.
LSM PBR menilai, apabila benar terdapat keterlibatan pihak yang memiliki jabatan publik, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan demokrasi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Namun demikian, Tisna menegaskan bahwa dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, LSM PBR mendesak Kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang terkait, mengamankan barang bukti, serta mengungkap fakta hukum secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak mana pun dalam peristiwa tersebut. Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(**)

0 comments:
Post a Comment