Serang, Banten
Lenterahukum.com — Dugaan praktik galian tanah ilegal mencuat di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin yang jelas dan memicu sorotan dari masyarakat serta aktivis lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (22/04/2026), terlihat aktivitas pengangkutan tanah menggunakan sejumlah kendaraan, di antaranya dump truk engkel dengan indeks 7 yang hilir mudik mengangkut material dari area galian.
Seorang pria yang mengaku sebagai pengatur di lokasi menyebutkan bahwa galian tersebut untuk memenuhi kebutuhan koprasi merah putih dan PLN.
" Ini untuk ngepok ke PLN yang lebih baik nya sih untuk menyuplai kebutuhan koprasi merah putih, maaf ya saya ada keperluan dulu pak" ucapnya singkat sambil pergi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait perijinan Pandi yang diduga sebagai pelaku usaha galian c di Desa Cisait dirinya mengatakan," kalau untuk perijinan kurang tau pak, saya hanya minta tanah untuk kegiatan saya lagi ada pengurugan koperasi merah putih pak," ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas galian tanah tanpa izin yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya dalam sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain dugaan perizinan yang tidak jelas, kondisi di lokasi galian juga dinilai semrawut dan tidak tertata. Kerusakan lingkungan terlihat nyata, dengan kontur tanah yang rusak dan tidak direklamasi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, di sepanjang jalan Desa Cisait, sejumlah dump truk bermuatan tanah terpantau parkir di badan jalan. Kondisi ini dinilai mengganggu pengguna jalan lain serta terkesan menjadikan fasilitas umum sebagai area operasional pribadi.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga luput dari pengawasan pihak terkait. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat disebut-sebut belum mengambil tindakan tegas, sehingga memunculkan anggapan adanya pembiaran.
Aktivis Banten pun angkat suara dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Kami mendesak dinas terkait di Kabupaten Serang bersama APH segera turun ke lokasi. Jika terbukti ilegal, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Menurut dia, keberadaan galian C tidak hanya soal perizinan bila terus dibiarkan akan menimbulkan permasalahan lain berkaitan dengan lingkungan.
"Jadi, dampak negatif dari galian C yang dirasakan masyarakat, di antaranya membuat jalan licin serta berdebu," ungkap dia.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut akan segera dilaporkan secara resmi ke Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait legalitas aktivitas galian tersebut.
(Red/team)


0 comments:
Post a Comment