header ads

Diduga Fiktif, PKBM Kartika di Kota Serang Serap Dana Mencapai 1 Miliar Lebih Tanpa Kegiatan Jelas

Kota Serang, Banten

Lenterahukum.com Dugaan praktik penyelenggaraan pendidikan nonformal tanpa aktivitas riil mencuat di Link Cilampang RT 02/07 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang Banten. PKBM Kartika diduga tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagai mana tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jum'at, 24/04/26. 

Dalam data resmi, PKBM tersebut dilaporkan memiliki 816 peserta didik (492 laki laki dan 324 perempuan), dengan 6 ruang kelas dan jumlah total rombel 26 dengan 13 guru tutor. Kepala satuan pendidikan tercatat atas nama Ainun Nufus Puspasari dengan operator Nani.

Tim investigasi media mendapati fakta mencengangkan dilapangan, tidak terlihat jejak aktivitas pembelajaran, tenaga pendidik maupun peserta didik sebagai mana layaknya satuan pendidikan kesetaraan. Bangunan hanya satu ruang kelas itupun digunakan untuk kegiatan belajar anak usia dini (Paud).

Salah satu guru yang bernama Lia saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar PKBM dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dari pagi sampai sore, " kalau kegiatan belajar mengajar PKBM dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu seharian full, ketika disinggung soal ruang kelas hanya ada satu dirinya menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di setiap pondok yang berada di wilayah kota Serang, " ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan kepala sekolah PKBM sedang tidak ada ditempat lagi diluar, untuk jumlah tenaga pendidik ada 20 orang, " katanya.

Indikasi pelanggaran serius. Apabila data Dapodik yang mencantumkan jumlah siswa dan sarana prasarana tersebut tidak sesuai fakta, maka terdapat dugaan pelanggaran administratif berat.

Mengacu pada undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pendirian dan penyelenggaraan. Pasal 62 menegaskan bahwa izin operasional dapat dicabut apabila tidak memenuhi persyaratan.

Lebih jauh, penginputan data peserta didik yang tidak sesuai kondisi riil berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan data pendidikan nasional. Jika data tersebut menjadi dasar pencarian bantuan operasional pemerintah, maka konsekuensinya dapat merembet ke ranah hukum, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, ketidaksesuaian data bisa masuk katagori penyimpangan administratif hingga indikasi tindak pidana apa bila memenuhi unsur kerugian negara dan unsur kesengajaan.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Dinas Pendidikan Kota Serang, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum. Tidak boleh ada lagi dana negara yang di hisap oleh lembaga bayangan yang hanya beroperasi di atas kertas, tanpa manfaat bagi masyarakat.

Dinas Pendidikan Kota Serang di desak segera melakukan Verifikasi faktual keberadaan lembaga, Validasi ulang peserta didik, Audit sarana prasarana dan Evaluasi izin operasional.

Jika terbukti tidak ada aktivitas pembelajaran sebagaimana dilaporkan, maka sangsi adminstratif hingga pencabutan izin operasional menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola PKBM Kartika. Upaya lanjutan masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. 

(Red/Tim)



0 comments:

Post a Comment