header ads

Diduga, Data Sarana Prasarana PKBM Srimakmur Fiktif Sehingga Menuai sorotan Publik

Serang, Banten

Lenterahukum.com — Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Srimakmur NPSN P9954168 yang berlokasi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kini menjadi sorotan publik. PKBM tersebut diduga tidak sesuai dengan data yang tercantum, baik terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) maupun sarana dan prasarana (sarpas). Kamis 30/1/2026


Berdasarkan hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah Kejanggalan seperti terlihat ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar PKBM tersebut hanya terdapat satu ruang kelas itupun sudah kumuh tidak ada jejak aktivitas pembelajaran sebagaimana dilaporkan, ruang kelas pada bocor dan tidak layak untuk tempat kegiatan belajar mengajar PKBM dikarenakan ada kucuran dana dari pemerintah.


Ketimpangan Anggaran dan Realitas Lapangan

Data Dapodik anggaran tahun 2026 menunjukkan angka yang fantastis bagi lembaga tersebut: PKBM Srimakmur: Tercatat memiliki 131 murid (Paket A,B & C) Memiliki 3 Ruang Kelas, dengan total kucuran dana BOSP mencapai Rp 212.300.000.


Meskipun dari besarnya anggaran tersebut wajib untuk sarana prasarana 20% kondisi sarana dan prasarana (sarpras) di lapangan dinilai sangat memprihatinkan.

Fasilitas gedung dan ruang kelas jauh dari standar minimal yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023. Ketidaksesuaian antara daya tampung fisik bangunan dengan jumlah siswa yang dilaporkan memicu dugaan kuat adanya praktik “siswa fiktif”.


Selain itu, Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM Srimakmur telah berakhir pada tanggal 03 Oktober 2021, dan pengembangan perpustakaan diduga kuat tidak ada buku modul untuk pembelajaran siswa padahal anggaran untuk siswa wajib 10% untuk membeli buku modul agar siswa dapat belajar secara mandiri di rumah.


Saat dikonfirmasi salah satu keluarga ketua PKBM mengatakan kalau ibu Mariam sedang diluar, " cari siapa pak, kalau ibu Mariam tidak ada lagi pergi gak tau kemana," Ucapnya singkat.


Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk segera Melakukan Verifikasi Faktual: Mengecek fisik kehadiran siswa secara langsung (bukan hanya data administratif).

Audit Transparansi Anggaran: Menelusuri aliran dana BOSP yang tidak tercermin dalam perbaikan fasilitas pendidikan.

Sanksi Tegas: Mencabut izin operasional dan memproses secara hukum pengelola PKBM jika terbukti ditemukan kerugian negara atau tindak pidana korupsi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Srimakmur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna menyelamatkan uang negara dan menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Serang.

(Red/Mijong)


0 comments:

Post a Comment