Serang, Banten | Lenterahukum.com — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Rancadadap, Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan nilai anggaran Rp360.000.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga menggunakan material besi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek dengan waktu pelaksanaan 84 hari kalender, dijadwalkan berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2026, mencakup rehabilitasi tiga ruang kelas serta pemagaran sekolah.
Namun, hasil pemeriksaan awak media di lokasi menemukan dugaan perbedaan ukuran pada sejumlah material besi yang digunakan dalam konstruksi.
Berdasarkan pengukuran menggunakan alat ukur, besi kolom praktis terukur sekitar 9,3 mm, sementara spesifikasi yang disebutkan adalah 10 mm full. Besi tiang kolom utama terukur sekitar 11,5 mm, sedangkan spesifikasinya disebut 12 mm full. Sementara besi cincin hanya terukur sekitar 7,4 mm, padahal spesifikasi yang disebutkan 8 mm full.
Temuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai pengadaan dan pengawasan material proyek.
Pekerja Sebut Besi Sesuai Spek
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyampaikan bahwa material yang digunakan besi kolom praktis 10 mm dan besi tihang utama ukuran 12 mm serta besi cincin 8 mm full.
"Menurut keterangannya, pembangunan menggunakan besi kolom praktis 10 mm full, besi tiang kolom 12 mm full, dan besi cincin 8 mm full," ujarnya pada Sabtu 22 Agustus 2026.
Pekerja tersebut juga mengungkapkan sistem pembayaran upah dilakukan secara harian, dengan besaran sekitar Rp130.000 untuk tukang dan Rp110.000 untuk kenek," ungkapnya.
Pernyataan pekerja tersebut berbanding dengan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan awak media. Perbedaan inilah yang semestinya dijelaskan melalui pemeriksaan teknis secara objektif, bukan sekadar klaim bahwa material telah sesuai.
Di Mana Pengawasan Dinas Pendidikan?
Dengan anggaran mencapai Rp360 juta dari APBN, dugaan ketidaksesuaian material tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan sepele.
Jika benar spesifikasi mensyaratkan besi 10 mm, 12 mm, dan 8 mm full, sementara hasil pengukuran di lapangan menunjukkan masing-masing sekitar 9,3 mm, 11,5 mm, dan 7,4 mm, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai standar toleransi yang digunakan dan dasar teknis yang menyatakan material tersebut layak dipasang.
Pertanyaan berikutnya mengarah pada fungsi pengawasan.
Di mana pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang? Mengapa material yang diduga tidak sesuai spesifikasi bisa masuk ke lokasi dan dipasang sebelum dilakukan verifikasi?
Pengawasan proyek bukan sekadar memastikan pekerjaan berjalan, tetapi juga memastikan material yang digunakan memenuhi dokumen teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Awak media mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Kemendikdasmen, pengawas proyek, serta pihak terkait untuk turun langsung memeriksa material yang digunakan, mencocokkannya dengan RAB dan spesifikasi teknis, serta melakukan pengukuran atau pengujian secara profesional.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.
Uang APBN adalah uang rakyat. Jangan sampai pengawasan hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan material yang terpasang di lapangan.
(Suganda)

0 comments:
Post a Comment