Serang, Banten lenterahukum.com – Proyek revitalisasi PAUD Kober Miftahul Falah di Kampung Sukamanah, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp189.949.828 tersebut ditargetkan rampung dalam 84 hari kerja dan disebut mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung.
Namun, pendampingan tersebut justru membuat publik semakin bertanya-tanya ketika di lapangan ditemukan sejumlah material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen perencanaan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media, sejumlah ukuran besi yang terpasang diduga berbeda dengan spesifikasi yang diperoleh. Besi tulangan kolom utama yang diukur di lapangan diduga hanya sekitar 9,7 mm, sementara spesifikasi yang disebutkan seharusnya 12 mm full.
Besi ring balok juga diduga hanya sekitar 9,5 mm, padahal spesifikasi yang disebutkan 12 mm full. Sementara besi sengkang atau cincin diduga sekitar 6,5 mm, sedangkan spesifikasinya disebut 8 mm full.
Tak hanya besi, penggunaan semen merek Rajawali turut menjadi sorotan dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan serta Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Klaim Kepala Sekolah Berbeda dengan Temuan Lapangan
Saat dikonfirmasi mengenai ukuran besi yang digunakan, Kepala Sekolah PAUD Kober Miftahul Falah membantah adanya ketidaksesuaian.
Menurutnya, seluruh material besi dibeli dari toko material dan ukuran yang digunakan telah sesuai dengan kebutuhan proyek.
"Saya belinya ke toko material. Untuk besi tiang kolom utama itu 12 mm full dan besi cincin 8 mm full," ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu perlu diuji dengan dokumen pengadaan dan pemeriksaan teknis di lapangan.
Sebab, jika benar material yang dibeli dan dipasang sesuai spesifikasi, maka seharusnya tidak sulit bagi pihak terkait untuk menunjukkan nota pembelian, spesifikasi material, serta melakukan pengukuran bersama secara terbuka.
Perbedaan antara klaim pelaksana dengan hasil pengukuran lapangan tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar perdebatan.
Dokumen proyek dan pemeriksaan teknis harus menjadi hakimnya.
Enam Pekerja, Sistem Upah Harian
Awak media juga mengonfirmasi salah seorang pekerja terkait pelaksanaan proyek. Ia menyampaikan bahwa jumlah tenaga kerja yang terlibat sebanyak enam orang, terdiri dari tiga tukang dan tiga kenek.
Menurut keterangan pekerja tersebut, sistem pembayaran dilakukan secara harian. Untuk tukang, upah disebut sebesar Rp150 ribu per hari, sedangkan kenek menerima sekitar Rp130 ribu per hari.
Informasi mengenai tenaga kerja dan sistem upah tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati dalam transparansi pelaksanaan proyek, khususnya apabila terdapat ketentuan dalam dokumen pelaksanaan mengenai komponen tenaga kerja dan pembiayaan.
Didampingi Kejaksaan, Mengapa Masih Ada Persoalan?
Yang paling menggelitik perhatian publik adalah proyek ini disebut didampingi oleh Kejaksaan Agung.
Pertanyaannya sederhana: apakah pendampingan tersebut juga menyentuh aspek teknis dan kualitas material, atau hanya sebatas pendampingan administratif dan pencegahan persoalan hukum?
Jika pendampingan dimaksudkan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, maka temuan mengenai dugaan perbedaan diameter besi, penggunaan material yang dipertanyakan, serta minimnya penerapan APD semestinya segera diverifikasi.
Jangan sampai label “didampingi Kejaksaan” justru menjadi tameng yang membuat pengawasan di lapangan kehilangan ketajaman.
Proyek pemerintah tidak cukup hanya selesai dan berdiri secara fisik. Kualitas, volume, spesifikasi, keselamatan kerja, serta penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawas Diminta Jangan Tutup Mata
Pihak Dinas terkait, pengawas proyek, Inspektorat, dan pihak yang melakukan pendampingan diminta turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari RAB, gambar teknis, spesifikasi material, nota pembelian, diameter besi, mutu beton, penggunaan semen, volume pekerjaan, hingga penerapan K3.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh material telah sesuai, maka pihak pelaksana harus diberi ruang untuk membuktikannya secara terbuka.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan korektif dan pihak yang bertanggung jawab.
Jangan tunggu bangunan selesai baru sibuk mencari siapa yang salah.
Ini uang negara. Ini fasilitas pendidikan anak usia dini. Dan ini bukan proyek yang boleh dikerjakan dengan prinsip “yang penting jadi”.
Publik menunggu keberanian pihak terkait untuk menjawab dugaan tersebut dengan data, pengukuran, dan pemeriksaan, bukan sekadar bantahan.
Sebab, kalau spesifikasi di atas kertas berbeda dengan material di lapangan, pertanyaan paling besar bukan lagi “siapa yang membangun”, tetapi “siapa yang mengawasi?”
(Red/Jamhari)


0 comments:
Post a Comment