header ads

Diduga Belum Kantongi Izin Produksi, Pabrik Kabel PT Avala Mas Electrindo di Pancaregang dan Sukasari Disorot Publik, APH Diminta Bertindak Tegas

Serang, lenterahukum.com – Keberadaan pabrik kabel milik PT Avala Mas Electrindo yang berlokasi di wilayah Desa Pancaregang dan Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan publik. Bangunan yang sebelumnya diketahui sebagai gudang kabel tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi fasilitas produksi dan telah beroperasi tanpa mengantongi izin produksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, aktivitas produksi di lokasi diduga telah berlangsung cukup lama. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas sebagaimana layaknya sebuah pabrik. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai legalitas izin produksi maupun kesesuaian operasional perusahaan dengan perizinan yang dimiliki.


Jika dugaan tersebut benar, maka perubahan fungsi bangunan dari gudang menjadi pabrik produksi tanpa perizinan yang sesuai berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, tata ruang, serta regulasi lain yang mengatur kegiatan industri. Karena itu, kebenaran informasi tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri di wilayah Kecamatan Tunjung Teja. Masyarakat menilai, apabila sebuah pabrik telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama, seharusnya seluruh aspek legalitas, mulai dari perizinan usaha, izin operasional, hingga pemenuhan ketentuan lingkungan dan keselamatan kerja telah melalui proses pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Atas dasar itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Serang, dinas teknis terkait, serta instansi yang membidangi perizinan untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Avala Mas Electrindo. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, masyarakat meminta agar dilakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.


Selain itu, publik juga berharap pemerintah tidak memberikan ruang terhadap praktik usaha yang diduga mengabaikan aspek legalitas. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi kepatuhan pelaku usaha lainnya yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun humas PT Avala Mas Electrindo belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya izin produksi serta status legalitas operasional perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar polemik ini memperoleh kejelasan. Transparansi, kepastian hukum, dan pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(Redaksi)

0 comments:

Post a Comment