Serang, Banten | Lenterahukum.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi TK Al Muhajirin di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp218.718.000, menjadi sorotan.
Pasalnya, hasil pemeriksaan awak media di lokasi pekerjaan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari ukuran material besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi hingga penggunaan besi lama pada struktur bangunan, yang memunculkan pertanyaan serius terhadap kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.
Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan alat sigmat, besi tiang kolom utama diduga berukuran sekitar 10 mm, sedangkan besi ring balok sekitar 10,2 mm. Padahal, berdasarkan keterangan terkait RAB yang disampaikan kepada awak media, material tersebut seharusnya menggunakan besi 12 mm full.
Tak hanya itu, besi cincin yang ditemukan di lokasi juga terukur sekitar 6,5 mm hingga 7,5 mm, sementara spesifikasi yang disebutkan adalah 8 mm full.
Temuan tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah material yang digunakan benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam RAB?
Persoalan semakin serius ketika awak media menemukan adanya besi struktur lama pada bagian tiang kolom utama yang diduga tidak diganti, melainkan hanya disambungkan dengan besi baru.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pekerjaan revitalisasi seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan. Jika terdapat material atau struktur lama yang tetap dipertahankan, perlu dipastikan apakah hal tersebut memang diperbolehkan dalam RAB dan spesifikasi teknis proyek.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Maman, menyatakan bahwa dirinya membeli material sesuai petunjuk dalam RAB.
“Besi tiang utama dan besi sloof 12 mm full, kalau besi cincin 8 mm full,” ujar Maman saat dikonfirmasi.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan besi lama yang terlihat pada tiang kolom utama, Maman mengakui bahwa bagian tersebut memang tidak diganti dengan material baru.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah ada sejak awal.
“Memang nggak diganti yang baru karena dari sananya seperti itu,” demikian dalihnya, pada Senin (17/8/26).
Pernyataan tersebut justru semakin membuka ruang pertanyaan publik. Jika benar terdapat besi lama yang tetap digunakan dan hanya disambung dengan besi baru, siapa yang memastikan kelayakan struktur tersebut dan apakah metode tersebut sesuai dengan RAB serta spesifikasi teknis?
Begitu pula dengan dugaan perbedaan ukuran material. Jika dokumen pekerjaan mensyaratkan besi 12 mm full dan cincin 8 mm full, sementara hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ukuran yang lebih kecil, maka diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab dan tingkat kesesuaiannya.
Kondisi ini juga menyoroti minimnya pengawasan di lapangan. Proyek yang menggunakan uang negara seharusnya mendapatkan pengawasan ketat sejak pemilihan material, proses pemasangan hingga penyelesaian pekerjaan.
APBN bukan uang tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah yang dikucurkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan harus menghasilkan bangunan yang memenuhi standar kualitas dan ketentuan teknis, bukan justru menyisakan tanda tanya.
Awak media mendesak Dinas Pendidikan, konsultan, pengawas proyek, serta pihak terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap material besi yang digunakan, termasuk memeriksa kesesuaian ukuran, dokumen RAB, serta keberadaan besi lama yang masih digunakan pada struktur bangunan.
Jika hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
Sebaliknya, apabila material dan metode pekerjaan dinyatakan sesuai, pihak terkait perlu memberikan penjelasan teknis secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan dan keresahan publik.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya Rp218 juta anggaran APBN, tetapi juga keselamatan, kualitas bangunan pendidikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
(Red/Tim)


0 comments:
Post a Comment