Pandeglang, Lenterahukum.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Awilega, Kabupaten Pandeglang Daerah Irigasi Ciaseum, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) dengan nilai anggaran Rp195.000.000 itu diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan memunculkan indikasi konflik kepentingan.
Berdasarkan Nomor PKS: HK.02.01/T/BBSC3.10.3/2026/096, pekerjaan dilaksanakan selama 45 hari kalender dengan pelaksana resmi P3A Sabrang Dahu. Namun, hasil investigasi tim media di lapangan menemukan dugaan bahwa proyek justru dikendalikan langsung oleh oknum Kepala Desa Awilega, mulai dari pengaturan pekerjaan hingga pengelolaan keuangan, sementara kelompok tani diduga hanya dijadikan formalitas administrasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang kepala desa melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Permentan Nomor 67 Tahun 2016 juga mengatur bahwa kepala desa maupun perangkat desa tidak diperkenankan menjadi pengurus kelompok tani demi menjaga independensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.
Selain dugaan pelanggaran administrasi, tim media juga menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang dipertanyakan kualitasnya. Pondasi diketahui tetap dipasang pada lokasi yang masih tergenang air tanpa proses pengeringan, sehingga campuran semen bercampur tanah. Penggalian pondasi sesuai standar juga diduga tidak dilakukan. Batu belah hanya ditancapkan dan disusun sejajar sebelum ditutup dengan adukan semen encer, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan konstruksi.
Temuan lain menunjukkan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta volume pekerjaan yang patut diaudit. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari BBWSC3 sebagai penanggung jawab program maupun pihak terkait lainnya.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku bahwa seluruh pelaksanaan proyek diarahkan oleh kepala desa.
"Semua pekerjaan diatur Pak Lurah. Saya hanya disuruh mengerjakan sampai selesai. Soal upah pun sampai sekarang belum jelas berapa besarannya," ungkap pekerja pada Rabu 1 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Desa Awilega, Samsudin, saat dikonfirmasi membantah dirinya sebagai pelaksana proyek. Ia menyatakan hanya membantu menyediakan berbagai kebutuhan pekerjaan karena dana pemerintah belum dicairkan.
Menurutnya, Ketua Kelompok Tani sempat mengaku kewalahan mengelola proyek tersebut hingga jatuh sakit karena belum berpengalaman, sementara pekerjaan harus tetap berjalan sesuai jadwal meski anggaran belum turun.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pelaksanaan proyek. Sebab, apabila dana belum tersedia namun pekerjaan sudah berjalan menggunakan dana talangan dari pihak lain, maka mekanisme pengelolaan keuangan proyek perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan konflik kepentingan, mekanisme pelaksanaan proyek, maupun kualitas pekerjaan di lapangan. Tim media akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak BBWSC3 dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut demi menjamin penggunaan uang negara berlangsung sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Jamhari)

0 comments:
Post a Comment