Lebak, Lenterahukum.com – Kondisi bangunan SDN 2 Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan tajam. Di tengah rutin dialokasikannya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) setiap tahun melalui Dana BOS, kondisi fisik sekolah justru memperlihatkan kerusakan di sejumlah titik. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pemeliharaan bangunan belum direalisasikan secara optimal atau perlu dievaluasi lebih lanjut.
Hasil investigasi tim media di lapangan pada Selasa, 14 Juli 2026, menemukan berbagai kerusakan yang diduga telah berlangsung cukup lama. Plafon di beberapa ruang kelas tampak ambrol dan berlubang, kusen jendela terlihat keropos, cat dinding mengelupas dan memudar, serta sejumlah ruang kelas tampak kusam akibat minimnya perawatan. Beberapa bagian tembok bahkan terlihat tidak lagi dicat, sehingga lingkungan sekolah terkesan kumuh dan jauh dari kondisi ideal sebagai tempat belajar mengajar.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan salah satu komponen penggunaan Dana BOS yang setiap tahun mendapat alokasi anggaran. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan bangunan sekolah yang mengalami kerusakan cukup serius dan belum mendapatkan penanganan yang memadai.
Data yang berhasil dihimpun tim media menunjukkan bahwa SDN 2 Bojong Cae menerima anggaran pemeliharaan sarpras secara rutin. Pada Tahun Anggaran 2024, dialokasikan sebesar Rp7.970.000 pada Tahap I dan Rp9.432.000 pada Tahap II. Sementara pada Tahun Anggaran 2025 kembali dialokasikan sebesar Rp3.400.000 pada Tahap I dan Rp9.432.000 pada Tahap II.
Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, publik mempertanyakan sejauh mana realisasi dana pemeliharaan telah dilaksanakan. Jika anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, mengapa masih ditemukan plafon ambrol, kusen keropos, dinding kusam, dan fasilitas sekolah yang tampak tidak terawat? Pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Lemahnya pengawasan juga menjadi perhatian. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diharapkan tidak hanya menerima laporan administrasi penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan kondisi fisik bangunan sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan sekolah. Pengawasan yang hanya berorientasi pada dokumen tanpa verifikasi lapangan berpotensi membuat kerusakan bangunan luput dari perhatian.
Para orang tua siswa berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar peserta didik memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak. Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat pengawas terkait melakukan audit serta pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 2 Bojong Cae. Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi riil bangunan sekolah, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 2 Bojong Cae maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan sekolah dan realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red/Badri)

0 comments:
Post a Comment