header ads

Klaim Rawa Pasar Rawut di Bojong Menteng Dibantah, Hasil Rapat Industri Tunjung Teja Jadi Sorotan

Kabupaten Serang, lenterahukum.com Rapat Koordinasi dan Evaluasi Industri Kecamatan Tunjung Teja yang semula bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah, investor, dan masyarakat, justru memunculkan polemik baru terkait kejelasan lokasi Rawa Pasar Rawut dan status sejumlah lahan yang disebut sebagai aset negara maupun kawasan rawa di wilayah Kecamatan Tunjung Teja, pada Kamis (04/06/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Tunjung Teja, Ade Ivan Munasyah, S.Kom., M.Si., dihadiri oleh perwakilan enam perusahaan, Kapolsek Petir, AKP Priyanto, S.H. unsur perizinan Kabupaten Serang, Satpol PP Kabupaten Serang, Kepala Desa Sukasari, Kepala Desa Tunjung Teja, perangkat Desa Kamuning, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Camat Tunjung Teja mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan, mengutamakan tenaga kerja lokal, serta menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat.

Kapolsek Petir AKP Priyanto, S.H. juga menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah dan warga sekitar, termasuk penerapan standar keselamatan kerja (K3), ketertiban lalu lintas, serta pencegahan dampak lingkungan selama proses pembangunan berlangsung.

Namun suasana rapat berubah ketika perwakilan PT Jaya Perkasa Sasmita, Reza, menyampaikan persoalan yang menurutnya menghambat kepastian investasi di wilayah Desa Kamuning.

Menurut Reza, perusahaannya sebelumnya menghadapi persoalan terkait keberadaan Rawa Enang. Ia menyatakan pihak perusahaan telah membuat berita acara pengembalian lahan seluas 10 hektare yang diduga merupakan kawasan rawa tersebut kepada pemerintah secara sukarela dan berkomitmen tidak akan menuntut masyarakat yang pernah menjual lahan tersebut kepada perusahaan.

Selain itu, Reza meminta agar Pemerintah Desa Kamuning, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak terkait segera melakukan pengukuran bersama terhadap lahan yang dikembalikan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam penyampaiannya, Reza juga menyebut bahwa Rawa Enang berada di Desa Kamuning, sedangkan Rawa atau Situ Pasar Rawut berada di wilayah Desa Bojong Menteng.

Kepala Desa Bojong Menteng Bantah Keras

Pernyataan tersebut langsung memantik kontroversi setelah Kepala Desa Bojong Menteng, Inang, memberikan tanggapan kepada media.

Meski tidak hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Inang membantah adanya klaim bahwa Rawa Pasar Rawut berada di wilayah Desa Bojong Menteng.

Menurutnya, berdasarkan data administrasi, peta wilayah, dokumen perpajakan, hingga pengetahuan masyarakat setempat, tidak pernah tercatat adanya situ maupun rawa bernama Pasar Rawut di wilayah desa yang dipimpinnya.

"Siapa pun yang menyatakan Rawa Pasar Rawut berada di Desa Bojong Menteng harus bisa membuktikannya. Jangan sampai informasi yang tidak jelas justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," tegas Inang.

Ia juga meminta pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi informasi yang membingungkan publik.

Aktivis Soroti Dugaan Tumpang Tindih Lahan

Polemik tersebut mendapat perhatian dari Hudaya, aktivis yang selama ini vokal menyoroti persoalan tata ruang dan rencana pembangunan TPST di Bojong Menteng.

Hudaya menegaskan bahwa dirinya mendukung pengembangan kawasan industri di Kecamatan Tunjung Teja sesuai dengan pola ruang Kabupaten Serang. Namun, menurutnya, seluruh proses investasi harus diawali dengan kejelasan status lahan dan batas-batas aset negara.

Ia mengungkapkan adanya data yang menunjukkan keberadaan sekitar 40 hektare tanah negara, 23 hektare aset pemerintah daerah untuk TPST, serta kawasan yang disebut sebagai 20 hektare Rawa Pasar Rawut dan 10 hektare Rawa Enang yang hingga kini dinilai perlu penegasan batas dan deliniasi secara resmi.


Menurut Hudaya, ketidakjelasan batas aset negara dan aset pemerintah menjadi salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam transaksi lahan yang dilakukan investor.

"Pengembalian Rawa Enang seluas 10 hektare kepada pemerintah baru satu persoalan yang muncul ke permukaan. Jika tidak segera dilakukan verifikasi dan penetapan batas yang jelas, persoalan mengenai Rawa Pasar Rawut juga berpotensi menjadi polemik berikutnya," ujarnya.

Pemerintah dan BPN Diminta Segera Bertindak

Munculnya perbedaan keterangan mengenai keberadaan dan lokasi Rawa Pasar Rawut dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan serta penelusuran dokumen historis yang sah.

Kejelasan status kawasan, batas wilayah, dan aset pemerintah dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat, pemerintah desa, investor, maupun pihak lainnya yang berkepentingan di wilayah Kecamatan Tunjung Teja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BPN maupun instansi terkait mengenai keabsahan lokasi Rawa Pasar Rawut dan hasil verifikasi terhadap klaim yang berkembang dalam rapat koordinasi tersebut.

(Red)



 

0 comments:

Post a Comment