SERANG, Lenterahukum.com — 30 Mei 2026 — Pelaksanaan proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.200.124.000 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis maupun ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kondisi yang memerlukan perhatian serius, antara lain pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), tidak adanya pembatas atau pengamanan area proyek, serta dugaan ketidaksesuaian penggunaan material dan metode pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pelaksanaan proyek, baik oleh pihak pelaksana, panitia pembangunan, maupun pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian mutu pekerjaan.
Keselamatan pekerja dan kualitas bangunan pendidikan merupakan aspek yang tidak dapat ditawar.
Setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, serta ketentuan K3 yang berlaku. Pengabaian terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas bangunan dan keselamatan para pekerja.
Keterangan dari salah satu staf sekolah menyebutkan bahwa APD telah disediakan, namun tidak digunakan oleh sebagian pekerja karena alasan kenyamanan.
Pernyataan tersebut justru menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat, mengingat penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak terkait, termasuk satuan pendidikan, panitia pembangunan, konsultan pengawas, serta instansi teknis yang berwenang, diharapkan segera memberikan klarifikasi kepada publik. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian spesifikasi material dan pelaksanaan pekerjaan guna memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pendidikan merupakan hak publik yang harus dijamin. Oleh karena itu, seluruh temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pengawasan yang objektif sesuai peraturan yang berlaku.
(Red/Tim)

0 comments:
Post a Comment