CILACAP, Lenterahukum.com — Aktivitas operasional perusahaan es kristal bernama PT. Kristal Indo Sukses yang berada di wilayah Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga belum menjalankan prinsip keterbukaan usaha sebagaimana mestinya, lantaran tidak memasang plang nama perusahaan di lokasi operasional, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas, kepatuhan administrasi, hingga pengawasan lingkungan.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menunjukkan bahwa bangunan dan aktivitas produksi perusahaan berjalan aktif, namun identitas perusahaan tidak terlihat secara jelas dari luar lokasi. Kondisi ini memicu dugaan adanya upaya menghindari pengawasan publik maupun instansi terkait, termasuk menyangkut kewajiban administrasi perusahaan, perpajakan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti status perusahaan tersebut karena minimnya informasi yang dipasang di area usaha. Padahal, keterbukaan identitas perusahaan dinilai penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (19/05/2026), Wahyu selaku owner PT. Kristal Indo Sukses membantah adanya pelanggaran dan menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha miliknya telah lengkap.
“Kalau untuk perizinan sudah ada dan lengkap. Untuk masalah plang sengaja tidak kami pasang karena banyak juga perusahaan tidak memasang plang nama,” ujarnya.
Wahyu juga menyampaikan bahwa usaha miliknya telah beberapa kali dikunjungi dinas terkait dan hingga saat ini dinyatakan tidak bermasalah.
“Sudah pernah didatangi beberapa dinas dan aman-aman saja,” tambahnya.
Meski demikian, pengamat menilai alasan tidak dipasangnya papan identitas perusahaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prinsip transparansi usaha. Dalam praktik usaha yang sehat, identitas perusahaan merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik dan mempermudah pengawasan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi pangan maupun minuman wajib memperhatikan berbagai ketentuan hukum, termasuk dokumen legalitas usaha, standar keamanan produksi, pengelolaan limbah, hingga dampak lingkungan sekitar.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta memenuhi kewajiban lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila suatu kegiatan usaha menimbulkan dampak lingkungan, maka perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala usahanya.
Selain itu, ketentuan mengenai keterbukaan dan legalitas usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan serta aturan turunan dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission).
Tidak adanya identitas perusahaan di lokasi usaha juga dinilai dapat menyulitkan proses pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, perpajakan, distribusi produk, maupun persoalan lingkungan hidup di kemudian hari.
Atas temuan tersebut, tim Kopitv.id meminta pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan operasional PT. Kristal Indo Sukses, termasuk memastikan seluruh dokumen perizinan, standar produksi, dan pengelolaan lingkungan benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya pengawasan yang objektif dan transparan agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Cilacap dapat menjalankan kegiatan bisnis secara tertib, profesional, serta tidak merugikan kepentingan lingkungan maupun publik. (Ibnu)

0 comments:
Post a Comment