header ads

Skandal Dugaan Manipulasi Data Dan Penyimpangan Dana BOP Di PKBM Mekarsari Kian Terkuak

Kota Serang Banten.

Lenterahukum.com — Dugaan praktik kotor dalam pengelolaan dana pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Serang kali ini, PKBM Mekarsari yang berlokasi di Alamat Jalan Turus Miyabon Kp. Turus Mesjid RT 3 RW 1 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka kota Serang Banten, menjadi sorotan tajam setelah terungkap sejumlah kejanggalan serius hasil investigasi lapangan, pada Minggu (26/4/26).

Hasil penelusuran tim media beberapa kali ini di lapangan mengungkap fakta mencengangkan, di lokasi terlihat sepi dan tidak ditemukan adanya aktivitas belajar mengajar, padahal berdasarkan data yang tercantum dalam sistem resmi kemendikdasmen, lembaga tersebut disebut Penyelenggaraan Sehari Penuh/3 hari dalam sepekan.

PKBM Mekarsari tercatat memiliki 52 peserta didik, (35 Laki-laki dan 17 Perempuan), dan didukung 2 orang tutor, dengan rombel 5 , ruang kelas tidak ada padahal dana operasional pendidikan BOP yang 20% adalah diwajibkan untuk sarana prasarana, kondisi ini dinilai tidak masuk akal dan jauh dari standar penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang semestinya.

Lebih ironis lagi, lembaga ini hanya Ada kegiatan diwaktu ujian saja, wajib belajar tatap muka dalam seminggu dua hari tidak pernah dilakukan padahal penting untuk mengetahui seberapa jauh peserta didik dalam proses pembelajaran mandiri dirumah, fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi hanya sekadar formalitas di atas kertas.

Saat dikonfirmasi salah satu warga sekitar yang rumahnya berdekatan dengan PKBM mengatakan, bahwa yang setiap hari di lihat hanya pendidikan anak usia dini (PAUD).

"Tidak ada yang sekolah paket setiap hari yang sekolah disini anak usia dini (PAUD). Kalau dulu pernah ada tapi hanya pas waktu ujian aja kalau kegiatan belajar mengajar dalam seminggu 3 kali itu tidak pernah ada kegiatan KBM paket kesetaraan," ujarnya.

Lebih lanjut, nama guru nya pak Mansur orang labuan dulu dia itu pernah sekolah paket disini ikut sama yang punya sekolahan paud ini namanya bu hj. Siti wangsih," tutupnya.

Tim investigasi menduga adanya rekayasa sistematis dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, terutama saat momen monitoring atau evaluasi berlangsung, hal ini diduga dilakukan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban (LPJ) demi kepentingan pencairan dana.

Berdasarkan temuan tersebut, muncul dugaan serius adanya manipulasi data peserta didik aktif penyampaian data fiktif kepada pemerintah.

Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2025–2026 dugaan kegiatan belajar mengajar fiktif

Penggunaan dokumen administrasi yang tidak sah, tak hanya itu, lemahnya pengawasan dari pihak terkait juga diduga menjadi celah yang dimanfaatkan, sehingga praktik ini dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKBM Mekarsari termasuk kepala PKBM hj. Siti Wangsih dan operator Sayuti, belum memberikan klarifikasi resmi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak pendidikan masyarakat. 

(Red)


0 comments:

Post a Comment