header ads

Diduga IPAL Dapur MBG di Desa Kubang Jaya, Belum Memenuhi Standar Operasional Dari BGN

Serang, Banten

Lenterahukum.comLemahnya kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang terhadap standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat, Kamis (26/04/26).

Berdasarkan hasil investigasi tim media dilapangan menemukan beberapa Kejanggalan seperti terlihat IPAL kondisi air kotoran  keruh dan bau di duga instalasi Pengolahan Air Limbah masih sederhana tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dari BGN.

Salah satu dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi sorotan adalah SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Petir, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir Kabupaten Serang Banten.

Dapur MBG ini diduga belum dilengkapi dengan IPAL sesuai dengan standar BGN, meski diketahui bahwa aktivitas produksi makanan dilakukan setiap hari dengan volume besar, menghasilkan limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kepala Dapur SPPG Yayasan Penggerak Membangun Bangsa, Ahmad Repandi saat dikonfirmasi mengatakan, jika IPAL yang ada di SPPG Kubang Jaya belum sesuai dengan juknis BGN.

" IPAL yang ada di sini iya pak belum memenuhi standar/kurang bagus, kemarin ada sidak dari Dinkes Provinsi dan mengabil Sempel juga dimasukkan ke dalam botol untuk di uji laboratorium, saya juga mengatakan kepada orang Dinkes terkait dengan Ipal keadaan nya begitu yang belum memenuhi standar dari BGN, pada Rabu (15/04/26).

Lebih lanjut menjelaskan, Ahmad Repandi kemarin juga langsung saya sampaikan kepada mitra kalau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus ada penyaringan agar air limbah sampai ke bak terakhir air jadi bersih supaya sesuai dengan standar operasional prosedur dari BGN.

Kondisi ini, tidak sesuai dengan standar BGN yang mengharuskan adanya sistem pengolahan limbah cair terintegrasi, mulai dari grease trap (penangkap lemak), bak pengendapan, bak filtrasi, hingga pengolahan akhir sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Tujuannya adalah memastikan limbah dapur bebas lemak, sisa protein, bakteri patogen, serta tidak mencemari tanah maupun badan air.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) DPD Provinsi Banten Nurhamzah mengatakan, IPAL merupakan syarat mutlak bagi SPPG.

“Tanpa adanya sistem IPAL yang memenuhi standar BGN, limbah tersebut berpotensi mencemari tanah, saluran drainase, serta sumber air bersih masyarakat,” kata Nurhamzah.

Risiko kesehatan masyarakat seperti diare dan penyakit kulit juga kian mengkhawatirkan jika limbah ini tidak dikelola dengan baik.

“Pencemaran lingkungan jangka panjang menjadi ancaman serius yang harus dihindari,” tambahnya.

Nurhamzah menandaskan, setiap SPPG wajib memiliki sistem IPAL yang terdokumentasi, dapat diaudit, dan siap untuk diperiksa sewaktu-waktu oleh pihak berwenang.

“Ketidakpatuhan terhadap standar ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat membahayakan lingkungan dan merusak kepercayaan publik terhadap program MBG,” tandas Nurhamzah.

Oleh karena itu, penting bagi semua SPPG untuk segera menyusun dan mengimplementasikan sistem IPAL yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini tidak hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga demi kesehatan masyarakat yang lebih baik,” imbuhnya.

Nurhamzah juga menegaskan, pentingnya IPAL dalam operasional dapur MBG.

“Soal IPAL masih menjadi pantauan kami secara berkala dalam monitoring dan evaluasi. Bila tidak ada pembenahan, sanksinya jelas, ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi,” tegasnya.

Rangkaian masalah ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kualitas pengawasan dan kepatuhan SPPG Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia.

“Ketidakpatuhan tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan serta merusak kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis. Ini menjadi perhatian serius, dan kami akan terus memantau,” pungkasnya.

(Team). 



0 comments:

Post a Comment