SERANG, Lenterahukum.com – Proyek revitalisasi BKB Kemas Annur di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp190.421.000, menjadi sorotan.
Pasalnya, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan dugaan ketidaksesuaian pada material struktur bangunan, khususnya penggunaan besi tulangan kolom utama, besi sloof, serta besi sengkang atau cincin yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan di lapangan, besi tiang kolom utama diduga berdiameter sekitar 09,5 mm hingga 10 mm, sementara besi cincin ditemukan sekitar 6,3 mm. Angka tersebut berbeda dengan ukuran yang disebut seharusnya digunakan dalam pekerjaan.
Temuan tersebut tentu patut dipertanyakan. Sebab, ukuran tulangan merupakan bagian penting dalam struktur beton bertulang. Jika dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar soal material, tetapi menyangkut mutu, kekuatan, keamanan, dan umur bangunan yang dibiayai menggunakan uang negara.
K3 Juga Diduga Diabaikan
Sorotan tidak berhenti pada material. Awak media juga menemukan para pekerja di lokasi yang diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.
Pemerintah telah menggelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaan proyek semestinya tidak hanya mengejar target penyelesaian, tetapi juga memperhatikan standar teknis bangunan dan keselamatan para pekerja.
Kepala Tukang Klaim Besi Sesuai RAB
Saat dikonfirmasi, kepala tukang justru memberikan keterangan berbeda dengan hasil temuan pengukuran di lapangan.
Ia menyatakan bahwa seluruh besi tiang kolom utama yang digunakan berukuran 12 mm full, sedangkan besi cincin menggunakan ukuran 8 mm full.
“Besi tiang kolom utama semuanya pakai ukuran 12 mm full dan besi cincin 8 mm full,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa upah tukang sebesar Rp150.000 per hari, sementara upah kenek sebesar Rp120.000 per hari.
Perbedaan antara hasil pengukuran di lapangan dengan keterangan kepala tukang tersebut semestinya tidak dibiarkan menjadi perdebatan tanpa kepastian. Dibutuhkan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan ukuran material yang sebenarnya digunakan.
Pengawas Jangan Hanya Mengawasi dari Jauh
Dengan nilai proyek mencapai Rp190,4 juta, pengawasan terhadap pekerjaan seharusnya dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Jika benar ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi, pihak terkait harus segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai dugaan ketidaksesuaian baru dipersoalkan setelah bangunan selesai dan kerusakan muncul di kemudian hari.
Pihak pengelola kegiatan, pengawas, serta instansi terkait juga perlu menjelaskan apakah material yang terpasang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis.
Apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian pada struktur bangunan, pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diperbaiki atau dibongkar sesuai ketentuan teknis.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya Rp190,4 juta uang APBN, tetapi juga keselamatan anak-anak dan masyarakat yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.
Proyek revitalisasi bukan sekadar mengejar bangunan berdiri dan pekerjaan dinyatakan selesai. Yang lebih penting adalah memastikan bangunan tersebut benar-benar kuat, aman, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Murad)


0 comments:
Post a Comment