header ads

PROYEK REVITALISASI KB BAHRUL FALLAH BAROS DISOROT: DIDUGA BERDIRI DI ATAS SAWAH PRODUKTIF, MATERIAL BESI DIPERTANYAKAN DAN K3 DIABAIKAN

SERANG, Lenterahukum.comPelaksanaan proyek revitalisasi KB Bahrul Fallah yang berlokasi di Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai anggaran Rp356.095.463 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan.


Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu, 30 Agustus 2026, ditemukan sejumlah persoalan yang patut mendapat perhatian. Salah satunya, bangunan sekolah tersebut diduga didirikan di atas lahan sawah produktif.


Selain persoalan lokasi pembangunan, penggunaan material konstruksi juga menjadi sorotan. Awak media menemukan ukuran besi yang terpasang di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.


Berdasarkan pengukuran menggunakan alat sigmat, besi tulangan tiang kolom utama yang diperiksa terukur sekitar 9,06 mm, sementara ukuran yang disebut menjadi acuan adalah 12 mm full.


Sementara itu, besi cincin yang ditemukan di lokasi terukur sekitar 7,2 mm, sedangkan ukuran yang disebut dalam spesifikasi adalah 8 mm full.


Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian material yang digunakan dalam pembangunan. Sebab, apabila ukuran material yang terpasang memang berbeda dari spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan, kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.

K3 PEKERJA TURUT DISOROT

Tak hanya material, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.


Dalam pantauan di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pekerjaan konstruksi.


Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Penggunaan APD merupakan bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja selama menjalankan aktivitas pembangunan.

PEKERJA: ADA BESI 12 MM DAN 8 MM

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja menjelaskan bahwa proyek tersebut meliputi pembangunan satu ruang kelas baru dan satu ruang UKS.


Pekerja tersebut menyebut material besi yang digunakan untuk tiang kolom utama, sloof, dan ring balok berukuran 12 mm full, sedangkan besi cincin disebut menggunakan ukuran 8 mm full.


Menurut keterangannya, jumlah tenaga kerja yang terlibat sekitar lima orang. Sistem pembayaran dilakukan secara harian, dengan upah pekerja/tukang sekitar Rp150.000 per hari, sementara kenek menerima sekitar Rp120.000 per hari.


“Untuk yang kerja berjumlah lima orang. Sistem upah dibayar harian, tukang Rp150.000 per hari dan kenek Rp120.000,” ungkap salah seorang pekerja kepada awak media, Minggu, 30 Agustus 2026.


Namun, keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi material yang terpasang di lapangan. Terlebih, hasil pengukuran menggunakan sigmat yang dilakukan awak media menunjukkan ukuran besi yang berbeda dari ukuran yang disebutkan pekerja.

PROYEK APBN JANGAN SAMPAI MENYISAKAN PERSOALAN

Dengan nilai anggaran mencapai Rp356 juta lebih, publik tentu berhak mengetahui apakah pelaksanaan revitalisasi KB Bahrul Fallah telah berjalan sesuai RAB, spesifikasi teknis, juknis, serta ketentuan keselamatan kerja.


Dugaan pembangunan di atas sawah produktif juga perlu mendapat penjelasan mengenai status dan peruntukan lahannya, termasuk apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.


Sementara terkait material besi, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak teknis untuk memastikan ukuran dan kualitas material yang digunakan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan.


Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan agar penggunaan anggaran negara tidak menimbulkan kerugian maupun mengorbankan kualitas dan keselamatan bangunan pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan dan instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, pengelola pembangunan, pemerintah desa, maupun instansi terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Suheri) 



0 comments:

Post a Comment