Kota Serang, Lenterahukum.com — Proyek revitalisasi SMP Negeri 8 Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp877.489.000 tersebut diduga menyimpang dalam pelaksanaannya.
Dugaan tersebut mencuat lantaran pekerjaan revitalisasi lima ruang kelas diduga tidak dilaksanakan secara swakelola sebagaimana mekanisme program revitalisasi satuan pendidikan. Bahkan, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan pembangunan tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong. Jika dugaan tersebut benar, maka mekanisme pelaksanaan proyek senilai ratusan juta rupiah yang menggunakan uang negara itu patut dipertanyakan.
Selain persoalan dugaan tidak dilaksanakannya pekerjaan secara swakelola, pengawasan di lokasi proyek juga dinilai minim. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi. Minimnya penggunaan APD menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek revitalisasi sekolah tersebut.
Salah seorang pekerja yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa terdapat enam pekerja yang mengerjakan proyek tersebut dan seluruhnya berasal dari Cirebon.
“Yang kerja ada enam orang, dari Cirebon semua. Kalau pelaksana jarang ke lokasi. Upah tukang Rp170 ribu, kenek Rp130 ribu. Yang lebih tahu silakan bapak tanyakan ke orang itu,” ujar salah seorang pekerja.
Keterangan tersebut semakin menguatkan pertanyaan mengenai keberadaan dan pengawasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di lokasi.
Dalam kesempatan berbeda, salah seorang pekerja lainnya menyebut bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak yang disebut sebagai pemborong.
“Pemborong bangunan sekolah ini orang Kronjo, namanya Digor, tapi dia jarang ke sini, Pak. Kalau besi tiang kolom utama menggunakan ukuran 10 milimeter dan besi cincin 8 milimeter,” ucap pekerja tersebut.
Keterangan mengenai penggunaan material tersebut juga perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak sekolah dan pelaksana. Kesesuaian ukuran besi dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan proyek harus dibuktikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan, mulai dari dugaan tidak dilibatkannya P2SP, dugaan pengerjaan oleh pihak ketiga, minimnya pengawasan, hingga sejumlah pekerja yang tidak menggunakan APD, menjadi catatan serius dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Program revitalisasi pendidikan sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas dan kelayakan sarana pendidikan. Namun, jangan sampai proyek yang dibiayai uang negara justru dikerjakan dengan pola yang diduga tidak sesuai mekanisme, sementara pengawasan di lapangan terlihat lemah.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMP Negeri 8 Kota Serang. Saat mendatangi ruang kepala sekolah, awak media hanya bertemu dengan seorang guru yang mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pelaksanaan proyek.
“Terkait proyek saya tidak mengerti, saya hanya sebagai tendik saja, Pak. Ini nomor kepala sekolah, silakan hubungi,” ujar guru tersebut.
Namun, ketika awak media mencoba menghubungi nomor telepon kepala sekolah yang diberikan, nomor tersebut tidak aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 8 Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dilibatkannya P2SP, dugaan pengerjaan yang dilakukan pihak ketiga, minimnya pengawasan, serta adanya pekerja yang tidak menggunakan APD dalam proyek revitalisasi senilai Rp877.489.000 tersebut.
Pihak sekolah, P2SP, serta instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Pasalnya, proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Latif)

0 comments:
Post a Comment