SERANG, Lenterahukum.com — Pelaksanaan Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Garut 2, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang menelan anggaran Rp817.289.108 dari APBN 2026 tersebut diduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sementara aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja juga disinyalir belum menjadi perhatian serius.
Berdasarkan informasi pada proyek, kegiatan tersebut mencakup rehabilitasi enam ruang kelas, satu ruang administrasi, dan toilet, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. Pelaksanaan berada di bawah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Garut 2.
Sorotan muncul setelah awak media melakukan pengecekan dan pengukuran langsung terhadap material besi yang digunakan pada pekerjaan struktur bangunan.
Salah satu anggota P2SP yang juga merupakan guru di sekolah tersebut sebelumnya menyampaikan bahwa material struktur telah menggunakan ukuran sesuai ketentuan.
“Besi tiang kolom utama, besi sloof dan ring balok menggunakan ukuran 12 mm, sedangkan besi cincin 8 mm. Semuanya sesuai juknis dan RAB yang telah ditetapkan,” ujar anggota P2SP tersebut saat dikonfirmasi pada 8 September 2026.
Namun, hasil pengukuran tim awak media di lapangan justru menemukan indikasi berbeda.
Besi pada tiang kolom utama terukur sekitar 11,3 mm hingga 11,5 mm, sementara besi cincin terukur sekitar 7,1 mm. Temuan tersebut menjadi pertanyaan serius apabila dibandingkan dengan keterangan bahwa material yang digunakan berukuran 12 mm dan 8 mm full.
Perbedaan ukuran tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis. Sebab, kualitas dan kesesuaian material struktur bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan mutu serta ketahanan bangunan yang menggunakan uang negara.
K3 Pekerja Turut Dipertanyakan
Tidak hanya persoalan material, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja di lokasi terlihat diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN tersebut.
Padahal, keselamatan pekerja semestinya menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi. Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat bagi siswa justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.
Kepala Sekolah Ungkap Sejumlah Pekerjaan Diborongkan
Pada 14 September 2026, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Garut 2 terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam keterangannya, kepala sekolah menyampaikan bahwa progres penggunaan material menurut pihak sekolah perlu dibandingkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Progres dari mereka itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Pekerjaan ini belum apa-apa sudah habis semen 150 sak, beli besi sudah 100 batang,” ungkapnya.
Ia juga menyebut sejumlah pekerjaan, antara lain atap, baja ringan, kusen jendela dan pintu, diborongkan kepada pihak tertentu.
“Kalau pekerjaan atap, baja ringan, kusen jendela dan pintu diborongkan sama Pak Ali Hamzah. Semuanya yang ada di Kecamatan Kopo, penyedia barang dan jasa atap, baja ringan, kusen jendela dan pintu itu semua sama Pak Ali Hamzah,” demikian keterangan kepala sekolah.
Pernyataan tersebut semakin membuka ruang pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan material dan pembagian pekerjaan dalam proyek yang secara administrasi tercatat dilaksanakan oleh P2SP.
Apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, RAB, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran? Atau justru terdapat pola pelaksanaan yang perlu diperiksa lebih mendalam?
P2SP dan Pengawasan Jangan Sekadar Nama
Dengan nilai anggaran mencapai Rp817,2 juta, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tidak seharusnya berjalan seadanya.
P2SP memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, baik dari sisi volume, spesifikasi material, kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Jika benar terdapat perbedaan ukuran material sebagaimana hasil pengukuran lapangan, ditambah dugaan minimnya penerapan K3 dan adanya pekerjaan yang diborongkan kepada pihak tertentu, maka persoalan tersebut patut mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
APBN bukan uang pribadi. Setiap rupiah yang digunakan dalam proyek pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kemendikdasmen, serta aparat penegak hukum (APH) diminta tidak menutup mata terhadap setiap informasi dan temuan yang muncul di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan revitalisasi SDN Garut 2 benar-benar sesuai RAB, spesifikasi teknis, juknis, volume pekerjaan, serta ketentuan K3.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan ketidaksesuaian ukuran material dan penerapan K3 tersebut.
(Epi/tim)


0 comments:
Post a Comment